Scroll untuk baca artikel
banner 1600x458
Example floating
Example floating
DAERAHHUKUM & KRIMINAL

Sempat Disegel Kejari Kolaka, Nikel Ilegal Diduga Milik PT Akar Mas Lolos Terjual

×

Sempat Disegel Kejari Kolaka, Nikel Ilegal Diduga Milik PT Akar Mas Lolos Terjual

Sebarkan artikel ini

PORTALTERKINI.COMKOLAKA — Lolosnya penjualan ore nikel PT Akar Mas Indonesia tanpa mengantongi Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB) kini menjadi buah bibir ditengah masyarakat. Bagaimana tidak, nikel tersebut sebelumnya telah disegel oleh aparat penegak hukum, yakni Kejari Kolaka.

Persoalan ini berawal ketika Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka melakukan penyegelan terhadap sebuah kapal tongkang yang diduga memuat ore nikel bermasalah pada 10 April 2025.

Namun, berselang beberapa jam kemudian kapal tongkang bermuatan ore nikel tersebut kembali di bebaskan. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan serius, atas dasar apa penyegelan dilakukan, siapa yang memerintahkan pembukaan segel, dan bagaimana status hukum ore nikel yang sebelumnya menjadi objek penyegelan tersebut?

Tindakan penyegelan oleh aparat penegak hukum pada prinsipnya tentu memiliki alasan dan dasar pemeriksaan. Karena itu, ketika objek yang sebelumnya disegel kemudian dilepaskan, semestinya terdapat penjelasan mengenai hasil pemeriksaan, status barang bukti, serta alasan hukum yang mendasarinya. Meskipun, pihak Kejari Kolaka belum memberikan alasan resminya kepada publik.

Dari hasil penelusuran serta informasi yang didapatkan dari berbagai sumber media ini, bahwa penjualan ore nikel PT Akar Mas Indonesia (AMI) diduga kuat menggunakan dokumen milik PD Aneka Usaha Kolaka (PD AUK).

Berdasarkan dokumen berupa Invoice Nomor 386/PD.AU/IV/2025 tertanggal 12 April 2025 yang diterbitkan oleh PD Aneka Usaha Kolaka (AUK), bahwa pengangkutan nikel tersebut menggunakan TB RICELCO/BG MIRANDA dengan tujuan Jetty PT Pelabuhan Muara Sampara.

Kemunculan dokumen tersebut menjadi temuan penting, sebab, hanya beberapa waktu setelah aktivitas penyegelan di Jetty PT PMS pada tanggal 10 april 2025.

“Dua hari setelah penyegelan, muncul dokumen penjualan dari PD AUK. Seolah olah ore nikel itu berasal atau milik PD Aneka Usaha Kolaka, dan itu sesuai dengan dokumen Nomor 384/PD.AU/IV/2025 tertanggal 12 April 2025,”

Selain dokumen Invoice tersebut, Redaksi media ini juga menemukan dokumen permohonan yang ditujukan kepada Surveyor PT Carsurin untuk menerbitkan Lembar Hasil Verifikasi (LHV) atas nama TB RICELCO/BG MIRANDA.

Jumlah ore nikel yang tercantum didalam dokumen tersebut mencapai 9.004,88 WMT, dengan kualitas 1,50 persen secara provisional.

Dokumen inilah yang kemudian menjadi salah satu bagian penting dalam penelusuran redaksi mengenai bagaimana material yang sebelumnya diduga menjadi objek penyegelan dan barang bukti, kini lolos dan masuk ke dalam rangkaian administrasi perdagangan dan pengangkutan yang sah.

Dalam konteks ini, proses verifikasi asal-usul, kuantitas, kualitas, serta kesesuaian dokumen menjadi hal yang sangat penting untuk dibuka kepada publik. Sebab, jika seluruh dokumen telah diterbitkan berdasarkan prosedur yang benar, maka tidak seharusnya ada alasan bagi pihak terkait untuk menutup informasi mengenai proses tersebut.

Demikian pula sebaliknya, jika ditemukan ketidaksesuaian antara dokumen dan kondisi sebenarnya di lapangan, maka seharusnya tidak loloskan dan menjadi persoalan yang cukup serius untuk ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.

Karena itu, Publik menunggu penjelasan resmi dari pihak Kejaksaan Negeri Kolaka terkait dasar hukum penyegelan dan alasan diloloskannya hasil tangkapan atau barang bukti itu.

Demi memenuhi prinsip keberimbangan, redaksi PORTALTERKINI.COM telah berupaya menghubungi pihak PT Akar Mas Indonesia (PT AMI), PD Aneka Usaha Kolaka, pihak terkait Jn Ro, serta pihak-pihak lainnya untuk memperoleh klarifikasi atas informasi dan dokumen yang menjadi dasar pemberitaan ini. Namun hingga berita ini diterbitkan, pihak-pihak tersebut belum memberikan tanggapan kepada redaksi.

Redaksi PORTALTERKINI.COM tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini.

CATATAN REDAKSI

Berita ini disusun berdasarkan hasil penelusuran redaksi terhadap informasi lapangan, dokumentasi berupa foto dan video, serta sejumlah dokumen yang diperoleh, antara lain Shipping Instruction, Invoice Penjualan, dan Surat Permohonan Penerbitan LHV kepada Surveyor PT Carsurin.

Example 120x600