Scroll untuk baca artikel
banner 1600x458
Example floating
Example floating
banner 1600x458
DAERAHHUKUM & KRIMINAL

Ore Nikel Diduga Milik PT AMI Lolos Pasca Disegel Kejari Kolaka: Terbit Dokumen “DOKTER”, 9.004,88 WMT Berlayar

×

Ore Nikel Diduga Milik PT AMI Lolos Pasca Disegel Kejari Kolaka: Terbit Dokumen “DOKTER”, 9.004,88 WMT Berlayar

Sebarkan artikel ini

PORTALTERKINI.COMKOLAKA, Penanganan dugaan pemuatan ore nikel ilegal di Jetty PT Putra Mekongga Sejahtera (PMS), Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, kembali menjadi sorotan.

Persoalan ini bermula ketika Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka melakukan penyegelan terhadap sebuah kapal tongkang yang diduga memuat ore nikel bermasalah pada 10 April 2025.

Namun, berdasarkan informasi, dokumentasi, serta sejumlah dokumen yang diperoleh redaksi, kapal tersebut kemudian diduga kembali dilepas dari status penyegelan dalam waktu yang relatif singkat.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan serius di tengah publik: atas dasar apa penyegelan dilakukan, siapa yang memerintahkan pembukaan segel, dan bagaimana status hukum ore nikel yang sebelumnya menjadi objek penyegelan tersebut?

Disegel Kejari, Kemudian Lepas

Penyegelan dilakukan di Jetty PT PMS pada 10 April 2025 terhadap aktivitas pemuatan ore nikel yang berdasarkan informasi yang dihimpun redaksi diduga berkaitan dengan PT Akar Mas Indonesia (PT AMI).

Yang menjadi pertanyaan, tidak lama setelah penyegelan dilakukan, kapal tongkang tersebut diduga kembali dapat melanjutkan aktivitasnya.

Jika benar demikian, publik berhak memperoleh penjelasan secara terbuka mengenai dasar hukum pelepasan tersebut.

Sebab, tindakan penyegelan oleh aparat penegak hukum pada prinsipnya tentu memiliki alasan dan dasar pemeriksaan. Karena itu, ketika objek yang sebelumnya disegel kemudian dilepaskan, semestinya terdapat penjelasan mengenai hasil pemeriksaan, status barang bukti, serta alasan hukum yang mendasarinya.

Pertanyaan publik kini sederhana:

Apakah ditemukan pelanggaran, atau justru tidak ditemukan pelanggaran?

Jika memang terdapat dugaan pelanggaran, mengapa ore tersebut kemudian dapat kembali diperjualbelikan dan diberangkatkan?

Muncul Dokumen Penjualan PD Aneka Usaha Kolaka

Penelusuran redaksi kemudian menemukan sejumlah dokumen yang menjadi bagian penting dalam rangkaian transaksi ore nikel tersebut.

Salah satunya adalah Invoice Nomor 386/PD.AU/IV/2025 tertanggal 12 April 2025 yang diterbitkan oleh PD Aneka Usaha Kolaka (AUK).

Dalam dokumen tersebut disebutkan pengangkutan menggunakan TB RICELCO/BG MIRANDA dengan tujuan Jetty PT Pelabuhan Muara Sampara.

Temuan ini menjadi penting karena dokumen tersebut muncul hanya beberapa waktu setelah aktivitas penyegelan di Jetty PT PMS.

Pertanyaan berikutnya adalah: bagaimana asal-usul ore nikel tersebut dapat dijelaskan secara administratif dan hukum?

Apakah benar ore tersebut berasal dari IUP Produksi PD Aneka Usaha Kolaka sebagaimana tercantum dalam dokumen, atau terdapat sumber material lain sebagaimana informasi yang diperoleh redaksi?

Dokumen Nomor 384 Juga Menjadi Sorotan

Selain Invoice Nomor 386, redaksi juga memperoleh dokumen Nomor 384/PD.AU/IV/2025 tertanggal 12 April 2025.
Dalam dokumen tersebut disebutkan bahwa penjualan nikel dalam negeri berasal dari IUP Produksi PD Aneka Usaha Kolaka yang berada di Desa Pesouha, Kecamatan Pomalaa.

Namun, berdasarkan hasil penelusuran dan informasi yang dihimpun redaksi, ore nikel yang diangkut tersebut diduga berkaitan dengan material yang berasal atau dimiliki PT Akar Mas Indonesia.

Jika dugaan tersebut benar, maka muncul persoalan penting yang perlu dijawab secara terbuka:

Apakah terdapat perbedaan antara asal fisik ore nikel dengan asal-usul administratif yang tercantum dalam dokumen penjualan?

Dan apabila memang terdapat perbedaan, siapa yang bertanggung jawab terhadap penerbitan dan penggunaan dokumen tersebut?

9.004,88 WMT dan Permohonan LHV Kepada PT Carsurin

Dalam dokumen yang diperoleh redaksi, terdapat pula permohonan kepada Surveyor PT Carsurin untuk menerbitkan Lembar Hasil Verifikasi (LHV) atas nama TB RICELCO/BG MIRANDA. Jumlah ore yang tercantum mencapai 9.004,88 WMT, dengan kualitas 1,50 persen secara provisional.

Dokumen inilah yang kemudian menjadi salah satu bagian penting dalam penelusuran redaksi mengenai bagaimana material yang sebelumnya diduga menjadi objek penyegelan dapat masuk ke dalam rangkaian administrasi perdagangan dan pengangkutan.

Dalam konteks tersebut, proses verifikasi asal-usul, kuantitas, kualitas, serta kesesuaian dokumen menjadi hal yang sangat penting untuk dibuka kepada publik.

Sebab, jika seluruh dokumen telah diterbitkan berdasarkan prosedur yang benar, maka tidak seharusnya ada alasan bagi pihak terkait untuk menutup informasi mengenai proses tersebut.

Sebaliknya, jika ditemukan ketidaksesuaian antara dokumen dan kondisi sebenarnya di lapangan, maka persoalannya tentu menjadi lebih serius dan perlu ditelusuri oleh aparat penegak hukum.

LHV PT Carsurin hingga SIB Syahbandar Pomalaa Dipertanyakan

Redaksi juga memperoleh informasi mengenai penerbitan dokumen LHV PT Carsurin yang kemudian menjadi bagian dari proses administrasi pengangkutan hingga terbitnya Surat Izin Berlayar (SIB) dari Syahbandar Pomalaa.

Kapal yang disebut dalam dokumen adalah TB RICELCO/BG MIRANDA, dengan muatan sekitar 9.004,88 WMT dan kualitas 1,50 persen provisional.

Tujuan pengangkutan sebagaimana tercantum dalam dokumen mengarah ke Jetty PT Pelabuhan Muara Sampara, sementara informasi lain yang dihimpun redaksi menyebut ore tersebut kemudian berkaitan dengan transaksi kepada PT Mokhan Mitra Kencana.

Rangkaian dokumen tersebut menimbulkan satu pertanyaan besar:

Jika sejak awal ore nikel tersebut memang bermasalah, bagaimana material itu dapat melewati rangkaian administrasi hingga memperoleh dokumen verifikasi dan izin pelayaran?

Sebaliknya, apabila seluruh proses tersebut sah, mengapa Kejari Kolaka belum memberikan penjelasan terbuka mengenai alasan penyegelan dan kemudian pelepasan kapal?

Nama Pensiunan Polisi Inisial Jn Ro Ikut Disebut

Persoalan semakin menarik perhatian setelah redaksi memperoleh dokumentasi berupa gambar yang memperlihatkan seorang pensiunan anggota kepolisian berinisial Jn Ro berada di lokasi pada saat proses pelepasan penyegelan.

Berdasarkan keterangan sumber yang diperoleh redaksi, Jn Ro disebut-sebut berada di lokasi sebagai salah satu pihak yang mewakili pembeli cargo ore nikel tersebut.

Namun demikian, redaksi tidak menyimpulkan bahwa keberadaan Jn Ro di lokasi membuktikan adanya keterlibatan dalam tindak pidana.

Informasi tersebut justru perlu diklarifikasi secara terbuka, terutama mengenai kapasitas dan kepentingan yang bersangkutan berada di lokasi ketika proses pelepasan segel berlangsung.

Karena itu, Publik Berhak Mengetahui:

Apa kapasitas Jn Ro saat berada di lokasi? Siapa yang diwakilinya?

Apakah benar berkaitan dengan pihak pembeli?

Dan apakah kehadirannya diketahui atau dicatat oleh aparat yang melakukan penyegelan?

Kejari Kolaka Diminta Buka Terang

Rangkaian peristiwa tersebut semestinya tidak berhenti pada persoalan “segel dibuka atau tidak”.

Ada sejumlah mata rantai yang perlu dijelaskan secara utuh, mulai dari asal-usul ore, pemilik material, dasar penyegelan, dasar pelepasan, dokumen penjualan, penerbitan LHV, hingga penerbitan SIB.

Jika seluruh proses telah dilakukan sesuai aturan, maka Kejari Kolaka seharusnya tidak memiliki alasan untuk menutup informasi tersebut.

Sebaliknya, apabila terdapat indikasi ketidaksesuaian administrasi atau dugaan penggunaan dokumen yang tidak menggambarkan asal-usul material sebenarnya, maka aparat penegak hukum perlu melakukan pemeriksaan secara menyeluruh.

Jangan sampai penyegelan hanya menjadi formalitas, sementara ore yang menjadi objek persoalan justru akhirnya dapat diperjualbelikan dan berlayar.

Publik juga patut mempertanyakan apakah terdapat pihak-pihak tertentu yang memiliki pengaruh dalam proses pelepasan tersebut.

Namun, seluruh dugaan tersebut tentunya harus dibuktikan melalui pemeriksaan dan penelusuran aparat penegak hukum yang berwenang.

Kejari Kolaka Jangan Bungkam
Sampai berita ini ditulis, redaksi belum memperoleh penjelasan resmi dari Kejaksaan Negeri Kolaka mengenai:

• Apa dasar hukum penyegelan kapal pada 10 April 2025?
• Apa hasil pemeriksaan terhadap ore nikel yang disegel?
• Siapa yang memberikan kewenangan atau perintah pembukaan segel?
• Apa alasan kapal dapat kembali melanjutkan aktivitasnya?
• Bagaimana Kejari Kolaka memastikan asal-usul ore nikel tersebut?
• Apakah dokumen penjualan PD Aneka Usaha Kolaka telah diperiksa?
• Apakah penerbitan LHV dan SIB atas cargo tersebut telah ditelusuri?
• Apakah terdapat pihak lain yang diperiksa terkait proses pelepasan dan penjualan ore tersebut?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting dijawab demi memastikan tidak ada kesan bahwa proses penegakan hukum berhenti di tengah jalan.

Kasus ini bukan semata-mata mengenai satu kapal tongkang atau satu transaksi nikel. Jika dugaan ketidaksesuaian asal-usul ore dan dokumen benar adanya, maka persoalannya dapat menyentuh tata kelola pertambangan, perdagangan mineral, penggunaan dokumen, hingga potensi kerugian negara.

Karena itu, Kejari Kolaka Dituntut Transparan

Publik menunggu penjelasan: mengapa kapal yang sebelumnya disegel dapat kembali berlayar dan bagaimana ore nikel tersebut kemudian memiliki kelengkapan dokumen untuk diperdagangkan?

KONFIRMASI DAN HAK JAWAB

Demi memenuhi prinsip keberimbangan, redaksi PORTALTERKINI.COM telah berupaya menghubungi pihak PT Akar Mas Indonesia (PT AMI), PD Aneka Usaha Kolaka, pihak terkait Jn Ro, serta pihak-pihak lainnya untuk memperoleh klarifikasi atas informasi dan dokumen yang menjadi dasar pemberitaan ini.

Namun hingga berita diterbitkan, pihak-pihak tersebut belum memberikan tanggapan kepada redaksi.

Redaksi PORTALTERKINI.COM tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini.

CATATAN REDAKSI

Berita ini disusun berdasarkan hasil penelusuran redaksi terhadap informasi lapangan, dokumentasi berupa foto dan video, serta sejumlah dokumen yang diperoleh, antara lain Shipping Instruction, Invoice Penjualan, dan Surat Permohonan Penerbitan LHV kepada Surveyor PT Carsurin.

Seluruh informasi mengenai dugaan pelanggaran dalam pemberitaan ini masih memerlukan klarifikasi, verifikasi, dan pembuktian lebih lanjut oleh pihak yang berwenang.

Redaksi tidak bermaksud menghakimi pihak mana pun dan menjunjung asas praduga tak bersalah.

Example 120x600