PORTALTERKINI.COM – KENDARI, Usaha pengepulan besi tua dengan pembelian skala besar yang beroperasi di Jalan H. Lamata Bunggulawa, Kelurahan Punggolaka, Kecamatan Puuwatu, disorot.
Pasalnya, perusahaan tersebut diduga tidak memiliki izin kesesuaian pemanfaatan ruang dan izin UKL/UPL dari Dinas Lingkungan Hidup Kota Kendari.
Lokasi usaha tersebut tepat berada ditengah – tengah permukiman warga yang cukup padat. Dan usaha pengepulan besi tua itu kini melakukan pengiriman melalui beberapa kontener.

Sementara, kegiatan usaha tersebut diduga masuk dalam skala besar yang beroperasi di tengah permukiman warga tanpa izin KKPR/IPR.
Dan itu secara langsung bertentangan dengan Pasal 69 dan Pasal 70 UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (sebagaimana diubah dalam UU Cipta Kerja). Dan dipidana dengan Pidana Penjara paling lama 3 tahun dan Denda paling banyak Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).
Dari hasil monitoring media ini dilokasi kegiatan usahan tersebut, ditemukan tumpukan berbagai macam barang bekas yang mengandung besi dan berkarat diletakkan diatas tanah tanpa pengalas atau panampungan khusus yang memadai untuk mencegah adanya pencemaran karat besi, minyak dan lainnya yang berpotensi mencemarkan lingkungan.

Sehingga Dinas PTSP, DLH maupun Dinas PU Kota Kendari dinilai melakukan pembiaran tanpa memverifikasi dilokasi usaha sebelum mengeluarkan izin untuk memastikan usaha tersebut masuk dalam skala kecil maupun skala besar dan tidak berada ditengah permukiman padat.
Subran saat dikonfirmasi melalui via whatsappnya, ia mengatakan bahwa usaha tersebut telah memiliki izin lengkap. Ia juga mengakui usahanya itu adalah milik istrinya.
“Coba di konfirmasi ke tataruang saja pak krn saya sebelum jalankan usaha terlebih dahulu buat ijin dan taat pajak ke negara maupun kewajiaban terhadap pemerintah kota,” ucapnya.
Sementara, Dinas PUPR Kota Kendari melalui Bidang Pengawasan Tata Ruang menegaskan bahwa pihak dinas selama ini tidak pernah mengeluarkan Izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) ditengah permukiman padat. Kecuali IMB atau PBG itu memang ada.
Hal itu disampaikan langsung oleh Jamal selaku bidang pengawasan pendirian bangunan di Dinas PU Kota Kendari, saat dikonfirmasi, 18/08/2026.
Menurutnya, terkait Perizinan adalah ranah Dinas PTSP Kota Kendari. Dan “pemiliknya itu atas nama Ibu Saidah”. tuturnya.
Terkait pengawasan dan pengelolaan lingkungan, media ini menkonfirmasi pihak Dinas Lingkungan Hidup Kota Kendari.
Sekdis DLH Kota Kendari melalui whatsappnya menyampaikan bahwa Usaha pengepulan besi tua itu sudah memiliki izin SPPL yang secara otomatis keluar bersamaan saat mengurus izin NIB di PTSP.
“Artinya klo dlm penapisan nya tdk mmnuhi syarat utk ukl maka pasti jatuhnya di sppl Pak, Misalnya luasannya,” ujarnya Sekdis DLH Kodia saat dikonfirmasi melalui via whatsappnya, 19/08/2026.
Pernyataan Sekdis DLH Kendari dinilai adanya upaya menutupi kelalaian dalam menjalankan fungsj DLH itu sendiri. Serta diduga membackup perusahaan tersebut dengan alasan tidak menenuhi syarat untuk penerbitan izin UKPL.
Selain itu, usaha tersebut juga diduga mengabaikan K3 tenaga kerja.
Dibalik usaha pengepulan besi tua ini, berdasarkan sumber informasi yang enggan disebutkan namanya mengatakan bahwa usaha tersebut di backup oleh oknum aparat penegak hukum.
Mengingat kasus ini, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari sebaiknya untuk memanggil pihak perusahaan dan melakukan rapat dengar pendapat (RDP) bersama instansi terkait serta turun lapangan langsung untuk melakukan peninjauan dan verifikasi.



































