Scroll untuk baca artikel
banner 1600x458
Example floating
Example floating
PENDIDIKAN

Proyek Revitalisasi SDN Andepali 2026 Diduga Gunakan Kusen Kayu Jati Putih Tak Sesuai Standar PUPR

×

Proyek Revitalisasi SDN Andepali 2026 Diduga Gunakan Kusen Kayu Jati Putih Tak Sesuai Standar PUPR

Sebarkan artikel ini

 

PORTALTERKINI.COMKONAWE, Pelaksanaan proyek strategis nasional yang didanai oleh Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) kembali menjadi sorotan.

Berdasarkan hasil pantauan fakta di lokasi, proyek Revitalisasi SDN Andepali Tahun Anggaran 2026 terpantau menggunakan material kayu kebun jati putih (gmelina) untuk seluruh rakitan kusen pintu dan jendela bangunan sekolah.

Penggunaan material ini memicu pertanyaan besar terkait kepatuhan terhadap dokumen Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS) serta pemenuhan standar mutu baku infastruktur pendidikan negara.

Berdasarkan pedoman teknis Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), material kayu untuk komponen arsitektural luar seperti kusen pintu dan jendela fasilitas publik wajib menggunakan kayu minimal Kelas Kuat II dan Kelas Awet II, seperti jenis Kamper, Meranti Merah, atau Bengkirai.

Sebaliknya, kayu jati putih hasil perkebunan rakyat dikenal memiliki karakteristik yang kurang mumpuni untuk konstruksi berat atau area luar ruangan. Secara teknis, kayu jenis ini masuk dalam kategori Kelas Kuat III-IV dan Kelas Awet III. Serat kayunya yang cenderung lunak serta memiliki kadar air tinggi membuatnya sangat rentan mengalami penyusutan, melengkung, serta mudah hancur akibat serangan rayap dan pelapukan dini jika terkena tampias air hujan dan kelembapan tinggi.

Jika merujuk pada standar baku proyek APBN, penggantian material ke kelas yang lebih rendah di luar ketentuan kontrak dapat dikategorikan sebagai tindakan penurunan mutu material (markdown). Hal ini berpotensi kuat memicu kerugian negara karena adanya selisih harga anggaran (RAB) dengan fakta fisik di lapangan.

Penggunaan kayu jati putih pada kusen bangunan sekolah ini dikhawatirkan akan memperpendek umur pakai bangunan publik tersebut, sehingga berisiko menjadi temuan pelanggaran saat dilakukan audit fisik oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) maupun Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).

Hingga berita ini diturunkan, pihak kontraktor pelaksana, konsultan pengawas, maupun Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek Revitalisasi SDN Andepali 2026 belum memberikan klarifikasi resmi mengenai apakah penggunaan kayu jati putih ini sudah mendapatkan adendum persetujuan khusus atau merupakan pelanggaran sepihak di lapangan. Redaksi media ini membuka ruang hak jawab seluas – luasnya kepada pihak – pihak yang bersangkutan.

Example 120x600