PORTALTERKINI.COM – KENDARI, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Swadaya Masyarakat Generasi Sosial Peduli Indonesia (LSM GSPI) Provinsi Sulawesi Tenggara resmi melayangkan Somasi Pertama kepada Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) SD Negeri Sampara.
Langkah hukum ini diambil menyusul ditemukannya indikasi manipulasi mutu material yang dinilai fatal dan membahayakan keselamatan publik pada proyek swakelola yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) Tahun 2026 tersebut.
Surat somasi bernomor 021/DPD-GSPI/SULTRA/SM/IX/2026 diserahkan langsung oleh Sekretaris DPD LSM GSPI Sultra, Rusdin, dan diterima secara resmi oleh perwakilan P2SP SD Negeri Sampara, Debby Wahyuningsih, S.Pd., di Kantor Balai Desa tempat belajar sementara pada Jumat (25/9) pagi pukul 08.40 WITA.
Berdasarkan hasil investigasi teknis dan pemantauan fisik di lokasi proyek (Desa Konggamea, Kecamatan Sampara, Kabupaten Konawe), LSM GSPI menemukan sejumlah pelanggaran serius terhadap petunjuk teknis operasional.
Temuan material mencakup penggunaan Kayu Sengon (Kelas Kuat IV-V) untuk menyambung gording struktur rangka atap lama di Gedung A, B, dan C. Padahal, regulasi Peraturan Menteri PUPR No. 22/PRT/M/2018 mewajibkan penggunaan kayu minimal Kelas Kuat II (seperti Meranti Merah, Kamper, atau Akasia) demi menjamin keamanan struktur bangunan negara.
Selain masalah rangka atap, tim investigasi juga menemukan pemasangan kusen pintu dan jendela berbahan Kayu Jati Putih (Gmelina) yang mengalami cacat fisik berupa retak dan melenting, di mana kerusakan tersebut sengaja disamarkan menggunakan dempul (malicious concealment).
LSM GSPI menilai penurunan spesifikasi bahan secara drastis ini tidak hanya melanggar prinsip akuntabilitas pengadaan barang/jasa pemerintah sesuai Perpres No. 16 Tahun 2018, tetapi juga berpotensi merugikan keuangan negara dan mengancam keselamatan jiwa para siswa serta guru akibat risiko atap roboh.
Melalui somasi ini, LSM GSPI menegaskan tiga tuntutan utama kepada pihak P2SP SD Negeri Sampara:
– Melakukan pembongkaran total terhadap seluruh sambungan gording Kayu Sengon yang tidak sesuai spesifikasi.
– Mengganti seluruh kusen pintu cacat mutu dengan material baru yang memenuhi standar kualitas dokumen perencanaan.
– Memberikan tanggapan atau klarifikasi tertulis dalam kurun waktu 3 x 24 jam sejak surat diterima.
Jika dalam waktu 3 hari kerja pihak pelaksana proyek tidak mengindahkan peringatan ini dan mengabaikan tindakan pembongkaran fisik, DPD LSM GSPI Sultra menegaskan akan langsung membawa kasus ini ke jalur hukum.
Pihak LSM akan melaporkan dugaan tindak pidana korupsi manipulasi spesifikasi teknik ini secara resmi ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara dan Polda Sultra, serta meminta Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Sultra untuk membekukan pencairan dana termin sisa proyek.



































