PENDIDIKAN

Dugaan Material Asal-Asalan Proyek Rp1,9 Miliar SMPN 2 Wonggeduku, GSPI Sultra: Segera Perbaiki Sesuai RAB atau Kami Seret ke APH!

×

Dugaan Material Asal-Asalan Proyek Rp1,9 Miliar SMPN 2 Wonggeduku, GSPI Sultra: Segera Perbaiki Sesuai RAB atau Kami Seret ke APH!

Sebarkan artikel ini

PORTALTERKINI.COM – KONAWE, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Generasi Sosial Peduli Indonesia (GSPI) Sulawesi Tenggara memberikan peringatan keras terhadap Panitia Pelaksana Satuan Pendidikan (P2SP) proyek revitalisasi SMP Negeri 2 Wonggeduku, Kabupaten Konawe.

Proyek strategis bernilai Rp1,9 miliar dari anggaran tahun 2026 ini ditemukan menggunakan material yang diduga kuat menyimpang dari spesifikasi teknis dan mengancam keselamatan siswa.

Dalam investigasi lapangan, GSPI Sultra menemukan bukti fatal berupa penggunaan besi hollow ukuran 3Ă—3 cm “banci” tanpa merek atau kode produksi yang jelas. Lebih memprihatinkan, pada bagian struktur gording atap, pelaksana justru menggunakan kayu jenis sengon berukuran 5Ă—10 cm. Penggunaan kayu lunak berdaya tahan rendah ini dinilai sebagai kecurangan fatal yang sangat rawan memicu ambruknya atap bangunan sekolah.

Sekretaris GSPI Sulawesi Tenggara, Rusdin, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan menoleransi sedikit pun praktik lancung yang membahayakan nyawa generasi penerus bangsa demi meraup keuntungan pribadi.

Anggaran proyek ini sangat besar, mencapai Rp1,9 miliar. Tidak ada alasan bagi P2SP untuk menggunakan material murahan tanpa standar SNI dan kayu sengon ringkih untuk struktur atap! Kami minta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Konawe serta instansi pengawas segera turun ke lapangan. Perbaiki sekarang juga, bongkar material yang tidak sesuai, dan ganti dengan yang sesuai mutu kebutuhan RAB! tegas Rusdin dengan nada tinggi.

GSPI Sultra memberikan tenggang waktu yang jelas bagi pihak pelaksana dan dinas terkait untuk segera melakukan peninjauan ulang dan perbaikan total di lapangan. Rusdin mengingatkan, jika peringatan ini diabaikan atau hanya direspons dengan pembiaran, GSPI tidak akan ragu untuk mengambil langkah hukum formal.

Jika dalam waktu dekat tidak ada tindakan perbaikan nyata sesuai spesifikasi RAB, kami akan langsung melimpahkan seluruh bukti temuan lapangan ini ke Aparat Penegak Hukum (APH), baik Kejaksaan maupun Kepolisian, agar diproses secara pidana. Uang negara tidak boleh dihamburkan untuk bangunan yang mengancam keselamatan anak-anak kita,” pungkas Rusdin.

 

Redaksi: Portal Terkini

banner 1600x458banner 1600x458banner 1600x458banner 1600x458
Example 120x600