PORTALTERKINI.COM – KONAWE, Seorang warga Desa Awua Jaya, Kecamatan Asinua, Kabupaten Konawe, bernama Isna bakal melayangkan laporan pengaduan masyarakat ke Kepolisian Resor (Polres) Konawe. Laporan tersebut ditujukan kepada Sekretaris Desa (Sekdes) Awua Jaya, Rasmin Koi, atas dugaan tindak pidana fitnah dan pencemaran nama baik.
Laporan balik ini dipicu oleh tindakan Rasmin Koi yang sebelumnya mengirimkan Surat Pengaduan resmi Nomor: P / 01 / X / 2026 / Sek Abuki kepada Kapolsek Abuki pada 23 Oktober 2026.
Dalam surat itu, Rasmin Koi menuduh Isna bersama suaminya, Abdul Manaf, telah menjual aset desa yang dinilai telah melawan hukum, meliputi pembersihan material bangunan penggilingan dan penjualan sebidang tanah usaha secara sepihak.
Sementara, Isna menegaskan bahwa seluruh tuduhan yang dilayangkan oleh oknum Sekdes tersebut adalah bohong, tidak berdasar, dan merupakan pembunuhan karakter yang merusak martabat keluarganya di tengah masyarakat.
“Semua tuduhan itu tidak benar dan tidak berdasar fakta hukum. Pembersihan material bangunan penggilingan pada 22 Oktober 2026 lalu dilakukan murni demi keselamatan warga sekitar karena bangunan tersebut sudah lapuk dan roboh total sejak 16 Oktober 2026. Selain itu, bangunan berdiri di atas tanah dengan bukti kepemilikan dan hak kelola yang sah,” ujar Isna saat memberikan keterangan kepada media ini, Sabtu (24/10/2026).
Terkait tuduhan penjualan sebidang tanah usaha milik desa, Isna mengklarifikasi bahwa objek tanah yang dimaksud statusnya adalah tanah milik pribadi, bukan merupakan aset inventaris milik kas Pemerintah Desa Awua Jaya.
Isna juga menegaskan bahwa pihaknya bakal melaporkan balik atas tuduhan tersebut di Polres Konawe, dengan melampirkan bukti permulaan yang akan diserahkan kepada tim penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Konawe nantinya, berupa Fotokopi Surat Pengaduan dari Terlapor (Rasmin Koi) ke Polsek Abuki, Fotokopi Sertifikat/Surat Bukti Kepemilikan Tanah Pribadi, Bukti pendukung kondisi fisik bangunan penggilingan yang roboh serta bukti kepemilikan material, Identitas diri Pelapor.
Menurutnya, tindakan sepihak yang dilakukan oleh Rasmin Koi dinilai telah menimbulkan kerugian immateriil yang sangat besar bagi keluarga pelapor. Melalui laporan resminya nanti, Isna berharap pihak berwajib dapat segera menindaklanjuti kasus ini melalui proses hukum yang objektif demi tegaknya keadilan dan pemulihan nama baik keluarganya.










