PORTALTERKINI.COM – Konawe, Aktivitas Galian C penambangan pasir ilegal di Desa Belatu, Kecamatan Pondidaha kini semakin merajalela. Komitmen penegakan hukum Polres Konawe terhadap penambangan ilegal dipertanyakan.
Berdasarkan hasil investigasi tim media ini di lokasi penambangan pasir di Desa Belatu (20/10/2026), ditemukan sejumlah mesin penyedot pasir sedang beraktivitas. Selain itu, dilokasi tersebut juga terdapat 1 unit alat berat dan 1 unit mobil dump truk yang diduga digunakan untuk pengangkutan pasir.
Aktivitas pengangkutan pasir ini juga menggunakan jalan umum, dan sangat berdampak buruk hingga membahayakan masyarakat umum. Hal ini seharusnya mendapat perhatian serius dari pemerintah maupun pihak kepolisian, tetapi ini justru dibiarkan begitu saja.
Sejatinya pemerintah telah menggelontorkan anggaran miliaran rupiah untuk peningkatan jalan masyarakat, namun kini jalan tersebut berubah menjadi jalan houling dump truk pengangkut pasir ilegal.
Publik juga mempertanyakan keberpihakan pemerintah desa, kecamatan hingga Polsek Pondidaha dan Polres Konawe terhadap pelaku penambangan ilegal di Desa Belatu, Kecamatan Pondidaha.
Apakah Polres Konawe dan Polsek Pondidaha berpegang teguh pada aturan, atau justru sebaliknya membackup pelaku penambangan ilegal secara terang terangan ?, jika tidak, apa alasan Polres Konawe maupun Polsek Pondidaha membiarkan aktivitas tersebut terus berjalan dan tidak menangkapnya ?
Pertanyaan ini perlu dijawab pihak Polsek Pondidaha maupun Polres Konawe untuk memastikan bahwa Kepolisian memiliki integritas dan keberanian untuk menindak tegas para pelaku kejahatan lingkungan dan penambangan pasir ilegal sebagai bentuk keadilan dan penegakan hukum.
Meski sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Konawe menegaskan bahwa Polres Konawe terus berkomitmen menertibkan penambangan pasir ilegal di Kabupaten Konawe.
Redaksi media portalterkini.com menilai penyataan Kasat Reskrim Polres Konawe dinilai hanya memberikan pernyataan diatas awan tanpa pembuktian, Faktanya, penambangan pasir ilegal di Desa Belatu semakin tak terbendung. Bahkan ditempat yang berbeda, aktivitas penambangan pasir juga terjadi dan terus beraktivitas di Desa Rambu Kongga dan Desa Puusangi.
“Jangan sampai Polres Konawe Bagaikan Singa tak Memiliki Taring untuk menerkam mangsanya”.
Oleh karena itu, publik berharap, agar Kasat Reskrim Polres Konawe tidak menutup mata dan tidak membohongi publik. Jika benar aktivitas tersebut tidak memiliki izin dan melanggar aturan, maka seharusnya Polres Konawe segera melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga menetapkan tersangka kepada oknum – oknum pembangkang aturan.
Menanggapi kasus ini, Ketua Pelita Sultra, Sarwan, SH menyatakan sikap, bahwa pihaknya akan segera melaporkannya di Polda Sultra secara resmi.
“Nanti kami laporkan ke Polda Sultra terkait kasus penambangan pasir ilegal di beberapa lokasi penambangan, agar menjadi perhatian dan efek jera bagi para pelaku,” pungkasnya.










