NASIONAL

Proyek Kementerian PU Sebesar 12,96 Miliar di Konawe tidak Sesuai Spesifikasi Teknis, Meski Ganti Bendera Orang-orangnya Masih Tetap Sama

×

Proyek Kementerian PU Sebesar 12,96 Miliar di Konawe tidak Sesuai Spesifikasi Teknis, Meski Ganti Bendera Orang-orangnya Masih Tetap Sama

Sebarkan artikel ini

PORTALTERKINI.COM – Proyek dibawah naungan Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum di Desa Langgonawe, Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) mengisyaratkan adanya dugaan kongkalikong yang terstruktur dan masiv.

Tudingan tersebut bukan tanpa dasar. Pasalnya, dari hasil monitoring dilokasi proyek Pengengalian Banjir Sungai Konaweeha Kabupaten Konawe sebesar Rp12 miliar ini menggunakan material batu yang berasal dari Galian C ilegal di Kecamatan Amonggedo.

Tidak hanya itu, proyek tersebut diduga dikerjakan tidak sesuai dengan petunjuk teknis (Juknis). Struktur landasan pekerjaan itu diduga tidak memakai kuku, dan material batu diletakkan begitu saja tanpa penggalian (Toe Trench). Hal senada juga dikatakan sebelumnya oleh seorang konsultan senior yang juga merupakan Sekjen DPP JPKPN, Woroagi.

Selain itu, proses pemasangan batu gajah pada proyek pengendalian banjir itu diduga terbalik. Seharusnya, pemasangan batu gajah berukuran besar dan berat ditempatkan pada bagian dasar/bawah, bukan batu berukuran kecil dan ringan yang disimpan kebawah.

Permasalahan lain saat media dan tim melakukan monitoring dilokasi proyek ditemukan Geotekstil Sobek/Robek yang dibiarkan tanpa perbaikan. Geotekstil sobek dapat menyebabkan batu riprap bersentuhan langsung dengan tanah, dan ini dinilai sangat fatal. Kemudian pada struktur pemasangan batu gajah ditemukan rongga  terbuka lebar (menganga) tanpa adanya pemasangan batu pengunci mulai dari dasar hingga pada bagian atas.

Sangat disayangkan, pelaksanaan proyek pengendalian banjir senilai Rp12 miliar ini dikerjakan asal jadi. Apakah ini salah satu tehnik untuk meraup keuntungan yang lebih besar ?.

Kondisi pekerjaan dilapangan mempertontonkan buruknya Kualitas pekerjaan dan lemahnya serta pembiaran  dari pengawasan dan PPK BWS IV Kendari.

Tudingan semkain menguat, Konsultan Supervisi dari PT Indoplan Inti Patria saat ditemui ia manyatakan telah melayangkan surat peringatan beberapa kali terkait pekerjaan yang dinilai tidak sesuai spesifikasi teknis dan penggunaan material batu ilegal. Bahkan, konsultan tersebut mengungkap fakta yang patut di telusuri lebih lanjut oleh aparat penegak hukum, yaitu adanya bendera/perusahaan pelaksana pekerjaan tersebut telah berganti beberapa kali, meskipun orang-orangnya masih tetap sama.

Menindaklanjuti hasil monitoring dilapangan, media ini kemudian menkonfirmasi langsung kepada Pengawas proyek dari BWS IV Kendari. Sam mengatakan bahwa pihaknya selaku pengawas lapangan selalu memberikan arahan dan peringatan agar selalu memperhatikan mutu dan spesifikasi teknis.

“Selaku Pengawas di lapangan, Kami selalu memberikan arahan, peringatan agar dlm melaksanakan setiap pek, pihak Kontraktor selalu memperhatikan  Standar/mutu dan spesifikasi teknik,” ujarnya melalui via whatsappnya saat di konfirmasi, (29/10/2026).

Pernyataan Pengawas BWS IV Kendari dinilai berbanding terbalik dengan kondisi pekerjaan dilapangan. Namun pernyataan tersebut redaksi media ini tetap menghormatinya sebagai hak jawab  seseorang atau jabatan yang diembannya. Meskipun itu, terdapat pertanyaan yang tidak direspon atau abaikannya terkait perusahaan/bendera pelaksana proyek Rp12 miliar telah berganti beberapa kali, dan dikerjakan masih dengan orang – orang yang sama.

Ada apa dibalik pergantian bendera pelaksana proyek tetapi masih orang yang sama ?

Berdasarkan informasi papan proyek dilokasi pekerjaan, Proyek Pengendalian Banjir Sungai Konaweeha sebesar Rp12,96 miliar ini dalam pendampingan hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra).

Terakhir, Redaksi media Portal Terkini.com kemudian menghubungi Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sultra, melalui via whatsappnya, Irwan membenarkan bahwa pekerjaan tersebut dalam pendampingan hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejati Sultra.

“Benar, kegiatan tersebut mendapat pendampingan hukum dari Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara,” jelas Irwan.

Lanjut Irwan, Perlu kami jelaskan bahwa pendampingan hukum Datun bertujuan untuk mencegah penyimpangan dan memitigasi risiko hukum agar tata kelola kegiatan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pendampingan hukum ini berfokus pada pemberian pertimbangan dari aspek hukum dan tata kelola kegiatan, bukan mengambil alih pelaksanaan pekerjaan ataupun menggantikan tugas dan fungsi pengawas lapangan serta konsultan teknis.

“Kesesuaian pekerjaan dengan spesifikasi teknis tetap menjadi tanggung jawab pihak teknis,” tuturnya.

Selain itu, pendapat hukum yang diberikan dalam proses pendampingan bersifat tidak mengikat. Keputusan dan tindak lanjut atas pendapat hukum tersebut, termasuk tanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan, tetap berada pada pihak yang didampingi, Pungkasnya.

Example 120x600