PORTALTERKINI.COM – KONAWE, – Pelaksanaan proyek Pengendalian Banjir Sungai Konaweha di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, senilai Rp12,96 miliar yang berada di bawah naungan Balai Wilayah Sungai (BWS) Sulawesi IV Kendari, disorot.
Sorotan tersebut mencuat menyusul adanya dugaan penggunaan material batu yang diduga berasal dari aktivitas pertambangan galian C tanpa izin resmi dalam pekerjaan proyek yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2026 tersebut.
Forum Konsorsium JPKPN dan GSPI Sultra menduga terdapat kelonggaran pengawasan, bahkan indikasi adanya kerja sama antara kontraktor pelaksana, CV Rezeki Putra Perkasa, dengan konsultan pengawas, PT Indoplan Inti Patria, terkait penggunaan material batu untuk kebutuhan pekerjaan proyek.
Dugaan tersebut mencuat berdasarkan informasi dan laporan yang dihimpun dari lapangan oleh kedua organisasi tersebut. Material batu yang digunakan dalam pekerjaan proyek disebut diduga berasal dari lokasi galian C yang belum jelas legalitas perizinannya.
Jika dugaan tersebut terbukti, persoalan ini tidak hanya menyangkut aspek administrasi proyek, tetapi juga berpotensi berkaitan dengan legalitas sumber material, kepatuhan terhadap spesifikasi teknis, serta mekanisme pengawasan pekerjaan yang menggunakan anggaran negara.
Diduga Tekan Biaya, Pengawasan Dipertanyakan
Forum Konsorsium JPKPN dan GSPI Sultra menduga penggunaan material dari sumber yang tidak memiliki legalitas dapat menjadi salah satu cara untuk menekan biaya pengadaan material.
Namun, dugaan tersebut masih perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dokumen, pemeriksaan asal-usul material, serta verifikasi langsung terhadap lokasi sumber batu yang digunakan dalam proyek.
Karena itu, pihak pelaksana maupun konsultan pengawas perlu memberikan penjelasan terbuka mengenai dari mana material batu diperoleh, siapa pemasoknya, serta dokumen legalitas quarry atau sumber material yang digunakan dalam proyek tersebut.
Persoalan ini menjadi penting karena material yang digunakan pada proyek pengendalian banjir seharusnya memenuhi persyaratan teknis dan administratif sebagaimana ditetapkan dalam dokumen kontrak.
Proyek APBN Jangan Jadi Celah Keuntungan Pribadi
Forum Konsorsium JPKPN dan GSPI Sultra menilai pengawasan terhadap proyek tersebut harus diperketat. Terlebih, pekerjaan ini menggunakan uang negara dan berkaitan langsung dengan infrastruktur pengendalian banjir yang menyangkut kepentingan masyarakat.
Mereka juga menyoroti informasi bahwa proyek tersebut berada dalam pendampingan hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara.
Menurut mereka, keberadaan pendampingan hukum tidak boleh dimaknai sebagai bentuk pembenaran terhadap pelaksanaan pekerjaan, melainkan harus tetap disertai pengawasan terhadap kepatuhan administrasi, teknis, dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Jangan sampai proyek yang menggunakan uang rakyat justru menjadi ruang untuk mencari keuntungan dengan mengabaikan legalitas material dan ketentuan teknis pekerjaan,” tegas perwakilan Forum Konsorsium JPKPN dan GSPI Sultra.
Desak BWS dan Aparat Penegak Hukum Turun Tangan
Atas dugaan tersebut, Forum Konsorsium JPKPN dan GSPI Sultra mendesak BWS Sulawesi IV Kendari segera melakukan pemeriksaan terhadap pelaksanaan proyek, khususnya terkait sumber dan legalitas material batu yang digunakan.
Mereka juga meminta dilakukan pemeriksaan terhadap dokumen pengadaan material, dokumen asal-usul quarry, bukti transaksi pembelian material, serta kesesuaian material dengan spesifikasi teknis dalam kontrak.
Selain itu, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara diminta melakukan penelusuran apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum dalam pelaksanaan proyek tersebut.
“Kalau hasil pemeriksaan nantinya menemukan adanya penggunaan material dari sumber ilegal atau pelanggaran terhadap kontrak, maka harus ada tindakan tegas sesuai ketentuan yang berlaku. Jangan sampai persoalan seperti ini dibiarkan hingga pekerjaan selesai,” ujar mereka.
Forum tersebut juga meminta agar evaluasi tidak hanya berhenti pada kontraktor pelaksana, tetapi turut mencermati fungsi pengawasan konsultan dalam memastikan seluruh material yang digunakan sesuai dengan dokumen kontrak dan ketentuan teknis.
Legalitas Material Harus Dibuka
JPKPN dan GSPI Sultra menegaskan bahwa pihaknya tidak bermaksud menghakimi pihak tertentu. Namun, dugaan penggunaan material dari sumber ilegal harus segera diklarifikasi secara terbuka agar tidak menimbulkan persoalan hukum maupun kerugian negara di kemudian hari.
Mereka meminta BWS Sulawesi IV Kendari menjelaskan secara transparan asal material batu yang digunakan dalam proyek, legalitas sumber material, serta hasil pemeriksaan kualitas material yang telah digunakan.
Sebab, proyek pengendalian banjir memiliki fungsi vital bagi masyarakat. Kualitas pekerjaan dan legalitas material tidak boleh dikompromikan hanya demi mengejar keuntungan atau menekan biaya pelaksanaan.
“Ini uang negara dan proyeknya untuk kepentingan masyarakat. Karena itu, seluruh prosesnya harus transparan, materialnya harus jelas asal-usulnya, dan pengawasannya harus benar-benar berjalan,” tegas perwakilan JPKPN dan GSPI Sultra.
Hingga rilis ini disusun, pihak CV Rezeki Putra Perkasa, PT Indoplan Inti Patria, dan BWS Sulawesi IV Kendari belum memberikan klarifikasi terkait dugaan tersebut.
Sumber:
Woroagi – Sekjend DPP JPKPN
Rusdin – Sekretaris DPD GSPI Sultra
Editor:
Redaksi Portalterkini.com










