Scroll untuk baca artikel
banner 1600x458
Example floating
Example floating
Seedbacklinkbanner 1600x458
HUKUM & KRIMINAL

Kebal Hukum: PT Akar Mas Indonesia Bebas Jual Nikel Pakai Dokter

×

Kebal Hukum: PT Akar Mas Indonesia Bebas Jual Nikel Pakai Dokter

Sebarkan artikel ini

PORTALTERKINI.COM – KOLAKA, Dugaan praktik penjualan nikel bermasalah di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, kembali menjadi sorotan.

Di tengah gencarnya aparat penegak hukum membongkar dugaan korupsi dan pelanggaran dalam tata kelola sumber daya alam (SDA), muncul pertanyaan besar mengenai dugaan lolosnya ore nikel yang dikaitkan dengan PT Akar Mas Indonesia (AMI).

Sorotan tersebut mencuat setelah sebelumnya penegakan hukum terhadap sejumlah perusahaan pertambangan di Kabupaten Kolaka menjadi perhatian publik.

Kondisi itu memunculkan pertanyaan serius, mengapa penindakan terhadap dugaan pelanggaran pertambangan dilakukan secara tegas terhadap sejumlah pihak, sementara dugaan aktivitas penjualan nikel PT Akar Mas Indonesia justru diloloskan ?.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, PT Akar Mas Indonesia diduga melakukan penjualan ore nikel dengan menggunakan dokumen yang diduga berkaitan dengan perusahaan daerah Kabupaten Kolaka, yakni PD Aneka Usaha Kolaka (AUK).

Dugaan tersebut menjadi semakin serius karena terdapat dokumen Invoice Penjualan PD Aneka Usaha Kolaka yang mencatat volume nikel sekitar 9.004 WMT.

Ore tersebut dikaitkan dengan hasil tangkapan atau pengamanan yang dilakukan pada 10 April 2025 di Jety PT Putra Mekongga Sejahtera (PMS).

Jika dugaan tersebut benar, publik tentu patut mempertanyakan bagaimana material yang sebelumnya menjadi perhatian aparat dapat kemudian lolos dan diperjualbelikan dengan menggunakan dokumen perusahaan lain.

Pertanyaan publik kini mengarah pada proses penanganan barang bukti atau material yang diamankan saat itu.

Apakah asal-usul ore nikel tersebut telah diverifikasi secara menyeluruh? Apakah dokumen yang digunakan benar-benar sah dan sesuai dengan asal barang? Lalu, siapa pihak yang memberikan persetujuan sehingga ore tersebut dapat diperdagangkan?

Beberapa pertanyaan tersebut penting untuk dijawab secara terbuka agar tidak menimbulkan kesan adanya standar penegakan hukum yang berbeda dalam menangani persoalan pertambangan di Kabupaten Kolaka.

Apalagi, Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara selama ini terus menunjukkan perhatian terhadap dugaan tindak pidana korupsi serta persoalan tata kelola pertambangan yang berpotensi merugikan keuangan negara.

Karena itu, dugaan lolosnya ore nikel sebanyak 9.004 WMT tersebut layak menjadi perhatian serius jajaran Kejaksaan Agung, khususnya di Kejaksaan Negeri Kolaka.

Evaluasi diperlukan bukan untuk mendahului proses hukum, melainkan untuk memastikan apakah seluruh prosedur penanganan perkara, pengamanan material, pemeriksaan dokumen, hingga proses pengeluaran atau penjualan ore telah dilakukan sesuai ketentuan.

Publik juga mempertanyakan kinerja Kepala Kejaksaan Negeri Kolaka beserta jajaran yang melakukan penyegelan dan meloloskan hasil tangkapan yang sebelumnya diamankan pada 10 April 2025.

Jika terdapat kelalaian, pelanggaran prosedur, atau konflik kepentingan dalam proses tersebut, maka harus diusut secara transparan dan tidak boleh berhenti pada pemeriksaan administratif semata.

Sebaliknya, apabila seluruh proses telah dilakukan sesuai hukum, Kejari Kolaka juga berkewajiban menjelaskan kepada publik dasar hukum dan kronologi dari penyegelan, pelepasan hingga penjualan ore tersebut, termasuk legalitas dokumen yang digunakan.

Sebab, persoalannya bukan hanya mengenai 9.004 WMT ore nikel, tetapi menyangkut kredibilitas penegakan hukum dalam pengelolaan sumber daya alam di Kabupaten Kolaka.

Masyarakat berhak mendapatkan penjelasan, dari mana ore tersebut berasal dan siapa pemiliknya.

Kejaksaan Agung melalui Jamwas pun didorong melakukan pemeriksaan secara objektif terhadap penanganan perkara tersebut. Bila ditemukan pelanggaran etik, disiplin, atau prosedur hukum, maka tindakan tegas harus diberikan kepada pihak yang terbukti bertanggung jawab.

Jangan sampai penegakan hukum terhadap dugaan korupsi dan pelanggaran pertambangan hanya tajam kepada sebagian pihak, tetapi tumpul ketika menyentuh dugaan pelanggaran lainnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan ini tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan bantahan. Oleh karena redaksi media ini telah menghubungi pihak – pihak terkait untuk dimintai keterangan sekaligus memberikan hak jawab, namun pihak-pihak tersebut enggan merespon.

PORTALTERKINI.COM membuka ruang yang seluas-luasnya bagi PT Akar Mas Indonesia, PD Aneka Usaha Kolaka, PT Putra Mekongga Sejahtera, maupun Kejaksaan Negeri Kolaka untuk memberikan penjelasan atas dugaan dan pertanyaan publik tersebut.

Example 120x600