Portalterkini.com, KONUT – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Konawe Utara (Konut) Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil menangkap terduga pelaku pengedar narkoba yang beraksi diwilayah Konut.
Sebanyak 3,82 gram narkotika jenis sabu diamankan dari tangan pelaku insial AP (32) yang beralamatkan di Desa Mataiwoi, Kecamatan Andowia, Konut. Dari identitas lengkap, pelaku berasal dari Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Penangkapan berawal dari adanya informasi dan laporan masyarakat bahwa terduga pelaku AP akan melakukan transaksi narkoba di kamar kosnya di Kelurahan Andowia, Kecamatan Andowia pada Jumat (28/10/2021) lalu.
Dari pengaduan itu, tim Satresnarkoba dipimpin Kapolres Konut AKBP Achmad Fathul Ullum melalui Kasat Resnarkoba Polres Konut IPTU Ramlan langsung melakukan pemantauan di sekitar kos pelaku.
Kemudian sekitar pukul 15.30 wita personil Satresnarkoba mendatangi kos pelaku disaksikan aparat desa setempat serta pemilik kos.
Dari hasil pemeriksaan, ditemukan barang bukti 5 bungkus rokok yang didalamnya terdapat kristal bening diduga narkotika jenis sabu seberat bruto 1,50 gram.
- Diduga Berlangsung Bertahun-tahun, Aktivitas Penambangan Pasir di Puusangi Konawe Kebal Hukum
- Menjaga Integritas Peradilan: Komisi Yudisial sebagai Pilar Independensi dan Tata Kelola Pemerintahan yang Baik
- HM the King Appoints Fatima Ezzahra El Mansouri as Head of Government, Entrusts Her with Forming New Gov’t
- Tonggak Sejarah Baru Maroko: Fatima Ezzahra El Mansouri Pimpin Pemerintahan Baru, Persisma Tegaskan Dukungan Berkelanjutan
- Penambangan Pasir Diduga Ilegal di Rambu Kongga Disorot, Polres Konawe Diminta Bertindak
Lanjut, 1 buah kaleng tempat permen merek mentos di dalamnya 7 sachet pelastik bening berisikan kristal putih yang di duga narkotika jenis sabu. Kemudian, uang sebesar Rp1,4 juta yang di duga hasil penjualan,1 buah korek api gas beserta sumbunya, 1 buah handfone Vivo beserta SIM card, 1 buah sendok yang terbuat dari pipet warna bening, 1 sachet kosong.
“Terduga pelaku di amankan ke Markas Komando Polres Konut guna pemerikasaan lebih lanjut ” ungkap IPTU Ramlan melalui siaran persnya, Selasa (02/11/2021).
Perwira berpangkat dua balak dipundak ini mengatakan pelaku di duga melanggar pasal 114 subs. Pasal 112 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman, paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Dan pidana denda paling sedikit 1 miliyar dan paling banyak 10 miliyar.
Laporan Dedi Wardani, S.E











