Portalterkini.com, Bandung – Ketua Komite I DPD RI, Fachrul Razi menyatakan sepakat dengan pernyataan Prof. Dr. Bagir Manan, S.H, MCL yang juga Guru Besar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum UNPAD, Bandung dalam Seminar Publik Padjajaran Law Fair XIII, secara daring, Jumat (26/11). Fachrul Razi angkat bicara terkait opsi perpanjangan masa Jabatan Presiden ditengah pandemi Covid. Menurutnya, Perpanjangan masa jabatan Presiden menjadi 3 periode adalah melanggar konstitusi dan merusak demokrasi sebagaimana semangat reformasi 98.
“Dalam UUD 1945 Pasal 7 disebutkan: Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan. Namun, Opsi 3 Periode Presiden dengan kondisi bangsa saat ini belum diperlukan melanggar konstitusi serta menjurus kepada skenario oligarki” tegasnya.
Alumni Politik FISIP Universitas Indonesia tersebut mengatakan untuk langkah keluar sebenarnya di era pandemi Covid ini untuk menghindari malakapetaka adalah harus mengembalikan konstitusi sebagai kekuatan hukum sebagai negara hukum, sebab menurutnya Indonesia bukan negara kekuasaan.
Fachrul Razi menjelaskan, bahwa para elite politik di lingkaran Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah nyaman dengan posisinya saat ini.
“Ada indikasi kekuatan oligarki ingin menguasai republik dengan menguasai semua baik politik, hukum dan ekonomi. Sehingga, situasi tersebut dimanfaatkan untuk memperpanjang masa jabatan menjadi tiga periode, padahal jelas-jelas Presiden Jokowi telah menolak dirinya menjadi Presiden selama tiga periode,” ujarnya.
- DPP KAMPUD Minta Kejari Pringsewu Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp 13 Milyar ke Bawaslu Tahun 2024
- Klarifikasi Kabid BPBD Konawe “Perencanaan Kearifan Lokal” Disorot, Polres dan Kejari Konawe Didesak Panggil dan Periksa PPK Bersama Kontraktor Pelaksana
- Kasus Pengadaan Fiktif Bibit Pala Sebesar Rp26 Miliar Mandek, CV Wahana Multi Cipta Diduga Kembali Mendapatkan Pekerjaan Pengadaan Bibit Kakao
- 500 Masyarakat Gelar Syukuran Penutupan Galian C di Bantaran Sungai Ular yang Digagas Satgas Elang Biru DPP Garpu Nasdem
- MA Kabulkan PK Menteri ATR/BPN, Pembatalan SHGU PT SKB Dinyatakan Tetap Berlaku
Lanjut Senator garis keras asal Aceh tersebut, solusi nya adalah amandemen konstitusi dengan revitalisasi PPHN (Pokok Pokok Haluan Negara), penguatan DPD RI dan penguatan sistem Presidensial dengan adanya calon presiden independen dan penghapusan presidential threshold.
“Penghilangan sistem presidential threshold (ambang batas) di satu sisi telah berdampak positif untuk perkembangan demokrasi Indonesia. Sistem ini dapat memulihkan hak-hak dasar warga dalam konstitusi (remedy of constitutional rights) yang pernah dilukai dengan adanya presidential threshold. Banyaknya manfaat yang akan didapat oleh partai-partai bukan mayoritas agar bisa mengusulkan calon presidennya masing-masing, dan juga membuat pilihan presiden pun makin beragam. Dengan adanya penghapusan PT akan lebih mempermudah presiden untuk melaksanakan tugas pemerintahan, disebabkan tidak terjadinya intervensi partai lainnya yang dominan dalam parlemen,” tutup Fachrul Razi.
Dalam Seminar Publik ini turut serta narasumber lainnya diantaranya : Prof. Dr. Bagir Manan, S.H, MCL (Guru Besar HTN FH UNPAD), Ir. Ali Nurdin,SH, ST, M.H. (Founder & Managing Partner AnP Law Firm). (Tim)














