Portalterkini.com, Palembang – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumsel mengamankan pria asal Empat Lawang inisial EF dengan barang bukti 1.000 batang ganja diperkirakan beratnya 70 kg.
Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Sumsel Kombes Pol Agus Sudarno, mengatakan tersangka EF ditangkap di wilayah Desa Batu Pance Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang.
“Dari 1.000 batang ganja yang diamankan tersebut ada yang berukuran setinggi 1 meter sebanyak 600 batang sedangkan 400 batang lainnya dalam bentuk tanaman bonsai ukuran 30 cm,” ujarnya.
Dia menambahkan, kronologis tertangkapnya tersangka adalah Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Empat Lawang melakukan penyelidikan dan penyelisiran di wilayah Desa Pance, dan sudah mencurigai satu unit kendaraan roda dua jenis Revo dengan nomor polisi BD 4076 EL. Saat itu tersangka yang berbonceng tiga naik motor, setelah merasa yakni tim BNK Empat Lawang langsung melakukan penyergapan. Satu pelaku dapat diamankan, dan dua pelaku lain berhasil melarikan dirinya.
“Saat digeledah didapati ada 466 gram ganja basah atau hampir setengah kilogram ganja yang dikemas dalam plastik hitam yang disembunyikan EF di balik jaketnya.Dari sini lantas kasus dikembangkan dan diketahui ada kebun ganja seluas sekira satu hektare di kawasan Tebingtinggi Empat Lawang. Lahan ini milik tersangka S yang saat petugas datang sudah tidak berada di tempat dan masuk daftar pencarian orang (DPO),” bebernya.
- Disnaker Konsel Ungkap Fakta Baru, Amrullah: PT SGHI Tidak Pernah WLTK, Padahal Itu Wajib Dilakukan
- Tim Kuasa Hukum DAS Apresiasi Bareskrim Polri dalam Menangani Perkara Tindak Pidana PT Prowell Energi Indonesia
- Bank Sultra dan Ditjen Dukcapil Kemendagri Teken PKS Pemanfaatan Data Kependudukan untuk Layanan Perbankan
- Bendera Merah Putih Sobek Berkibar di Desa Cililitan, UU Nomor 24 Tahun 2009 Dilanggar
- JPKPN dan GSPI Sultra Soroti Dugaan Pelanggaran ODOL PT ST Nickel Resource, Tim Terpadu Dinilai Mandul
Lebih lanjut, jadi pemilik barang (ganja) ini inisial S juga DPO sedang dikejar. Kita datang subuh yang bersangkutan melarikan diri.
” Dari hasil intrograsi tersangka EF, tim gabungan BNNP SUMSEL, BNNK Empat Lawang, BNNK Musi Rawas dan BNNK Lubuklinggau melakukan pengembangan ke lokasi Ladang Ganja. Pad Rabu 2 Februari 2022 sekira pukul 03.00 WIB, Ladang Ganja di temukan dengan tanaman Ganja dengan luas ± 1 Hektar yang berisikan ± 1.000 batang pohon Ganja siap panen,” paparnya.
Untuk mencapai lokasi tersebut butuh 4 jam perjalanan kaki dengan melewati perbukitan. Dan Ganja tersebut ditanam di antara tanaman lainnya terutama kopi, usia tanaman berkisar 3 bulan hingga 6 bulan.
“BNNP Sumsel tidak akan berhenti pada kasus temuan ganja di Empat Lawang. Sebaliknya akan dikembangkan ke wilayah lainnya yang dekat dengan lokasi temuan kebun ganja tersebut yakni di Kota Lubuklinggau, Kabupaten Empat Lawang juga Kabupaten Musi Rawas,” pungkasnya ( Ocha )












