Portalterkini.com, Sultra – Kendari, Sepuluh terduga tersangka kasus penghasutan menjalani sidang praperadilan perdana di Pengadilan Tipikor Kendari. Kamis, 03/02/2022
Sidang tersebut di pimpinan oleh Hakim Tunggal bernama Arif Hakim Nugraha. Agenda pada sidang perdana Praperadilan itu adalah untuk pembacaan permohonan pemohon dan jawaban termohon
Tim Advokat Mepokoaso dari ke sepuluh (10) terduga tersangka Sabri Guntur mengatakan permohonan praperadilan ini merupakan bagian dari hak tersangka.
“Yang pertama praperadilan ini merupakan hak tersangka, sebagaimana diatur dalam KUHAP,” ucapnya saat kami temui kantor Pengadilan Tipikor Kendari yang bertempat di Kelurahan Baruga
Lanjut ia katakan, ‘Menurut dia’ bahwa penangkapan dan penetapan Kesepuluh orang tersebut atas dugaan dikenakan dengan Pasal Penghasutan. Tetapi ‘kata dia’ hal tersebut tidak memenuhi unsur untuk ditetapkan sebagai tersangka.
“Kami ajukan ini, karena ada beberapa prosedur yang kami duga tidak dilakukan secara hukum acara. Pertama, penetapan tersangka tidak di dahului dua alat bukti,” beber dia
- Heboh! Wartawan Asriadi Dilaporkan Atas Dugaan Pengancaman di Bone
- Beredar Sebuah Vidio Konten, Ketua DPRD Konawe “Itu Bukan Saya Yang Buat”, Kreator Aim Siap Tempuh Jalur Hukum
- Geledah Rumah Dendi, DPP KAMPUD Minta Kejati Lampung Tingkatkan Penanganan Dugaan Tipikor Proyek SPAM Ke Penyidikan
- Ormas Badak Banten Soroti Dugaan Adanya Tekanan Rujukan Pasien Puskesmas ke RSUD Berkah
- Percepatan Pembangunan Menjadi Fokus Pemerintahan Yosep Sahaka
Untuk itu kata Sabri Guntur, bahwa pihaknya meminta kepada majelis hakim untuk membebaskan kesepuluh kliennya itu. Lanjut dia, karena terkait pasal penghasutan tersebut tidak memenuhi unsur-unsur untuk ditetapkan menjadi tersangka dan membayar kerugian material 10 Miliar oleh termohon.
“Tuntutan kami disini bagaimana nanti majelis memutus para tersangka ini dibebaskan karena ada beberapa syarat yang tidak terbukti salah satunya penetapan tersangka tidak di dahului dengan adanya dua alat bukti,,” cetusnya
Kemudian juga, dalam penetapan tersangka atas dugaan penghasutan juga tidak melalui proses penyelidikan dan surat penangkapan lebih dulu. Sehingga atas dasar itulah menurut kami bahwa tidak sesuai dan tidak melalui mekanisme aturan yang berlaku
“Terus mengenai upaya penyelidikan, bagi kami belum bisa nyatakan, ada karena belum bisa dibuktikan,”jelasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Hukum Polda Sultra Kombes Pol La Ode Proyek yang juga Kuasa hukum termohon mengaku dalam penetapan tersangka pihaknya telah memiliki bukti-bukti.
“Nanti kita akan buktikan di pembuktian, kami ada bukti-bukti nanti kami tunjukkan,”singkatnya.
Untuk di ketahui ke sepuluh pemohon praperadilan tersebut yaitu atas nama inisial AB, AGLN, AP, MS, KU, MA, NM, Jf, AS dan MR.