PANDEGLANG,- Puluhan Wartawan dari berbagai organisasi profesi melaksanakan Konferensi Pers terkait dugaan adanya pelemahan tugas dan fungsi pers oleh oknum aktivis sekaligus advokat terhadap insan pers di wilayah kabupaten Pandeglang dan Indonesia pada umumnya.
Kegiatan tersebut berlangsung disalah satu cafe di kecamatan labuan, dengan mengangkat tema Upaya Pelemahan Asas, Fungsi Hak dan Kewajiban serta Peran Pers Wartawan ‘Kami Menggugat’ pada Minggu (27/3/2022).
Ketua JNI Banten Andang Suherman menyampaikan dalam kesempatan itu adanya upaya pelemahan dari oknum aktifis selatan terhadap Asas, fungsi Hak kewajiban dan Peranan Pers.
“Jelas saya sangat kecewa terhadap oknum aktifis sekaligus Advokat karena tindakannya yang dinilai tidak pantas di ucapkan oleh seorang aktifis sekaligus Advokat UT,” kata Andang
“Perkataan oknum tersebut dinilai sudah melecehkan Insan Pers,” sambungnya.
“Bahkan kata Andang kita meminta pihak terkait untuk menyelidiki legalitas UT yang dinilai janggal,” ungkapnya
- Berdalih “Tiup Ubun-Ubun”, Pelaku Pencabulan UIN Kendari Disemprot Kuasa Hukum: Klien Kami Bukan Bayi
- SAPMA PP Deli Serdang Tolak Geng Motor Anarkis, Ajak Generasi Muda Jadi Pelopor Kamtibmas
- Bank Sultra Komitmen Menjadi Mesin Penggerak Ekonomi UMKM di Sultra
- KPK Didesak Usut Tata Kelola PT Vale IGP Pomalaa, BEM Indonesia Soroti Dugaan 200 Ribu Ton Ore
- Bupati Deli Serdang Tegaskan Kurangnya Sosialisasi Dari OPD Terkait Soal LSD, Pengusaha Ternak Ayam Petelur Jadi Korban Penipuan PBG Palsu
Andang juga meminta kepada rekan Insan Pers untuk menyikapi perasoalan yang ada di desa Sobang, karena persoalan tersebut berasal dari Pemeritahan desa sobang.
Sementara itu Ketua RJN Banten Panji Yuri menyampaikan kepada rekan-rekan Pers yang belum memiliki Uji Kompetensi Wartawan (UKW).
“Jangan kecil hati, walaupun adanya upaya pelemahan dari oknum aktifis sekaligus Advokat sdr. UT terhadap Insan Pers,” katanya singkat.
Menyikapi persoalan tersebut Agus Munir SH, MH mengatakan bahwa, pengacara, jaksa dan polisi itu adalah mitra bagi Insan Pers yang tentunya akan berkaitan dengan persoalan ini.
Menyikapi persoalan oknum aktifis dan advokat, atas pernyataan UT di media sosial Agus mengatakan bahwa perbuatan UT perlu dikaji agar pergerakan teman teman Pers tidak mentah.
Ia juga menyinggung kalau seorang Advokat itu tidak boleh merangkap jabatan, seperti yang diketahui bahwa UT selain Aktifis, Advokat dia juga merangkap sebagai perangkat Desa Sobang.
“Insan Pers adalah orang hebat dan legowo, meski demikian kita berharap berikan kesempatan dulu kepada sdr. UT untuk menyadari tindakannya dengan cara memberikan teguran maupun keberatan secara tersurat atau melakukan undangan untuk Konferensi Pers,” tutup Agus.



































