Scroll untuk baca artikel
google.com, pub-2546408695661880, DIRECT, f08c47fec0942fa0
Example floating
Example floating
BERITADAERAHUncategorized

Ahli Waris Tanah Ulayat Pondidaha Mendesak Bupati Konawe Segera Kembalikan Tapal Batas Pondidaha –Amonggedo Sesuai Perda 2005 dan Perbub 2008

×

Ahli Waris Tanah Ulayat Pondidaha Mendesak Bupati Konawe Segera Kembalikan Tapal Batas Pondidaha –Amonggedo Sesuai Perda 2005 dan Perbub 2008

Sebarkan artikel ini

PORTALTERKINI.COM, Konawe – Indra Dapa Saranani selaku ahli waris tanah ulayat Pondidaha seluas kurang lebih 2.700 hektar mendesak Pemerintah Kabupaten Konawe agar segera melakukan pemindahan tapal batas wilayah antara Kecamatan Pondidaha dan Kecamatan Amonggedo.

Desakan tersebut merujuk pada Keputusan Bupati Konawe Nomor 549 Tahun 2008 tentang penetapan batas wilayah antara Kecamatan Pondidaha dan Kecamatan Amonggedo yang seharusnya menjadi dasar kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Namun demikian, hingga saat ini diduga masih terdapat ketidaksesuaian dalam implementasi batas wilayah di lapangan, sehingga berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan persoalan administratif di tengah masyarakat.
Indra Dapa Saranani menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Konawe perlu segera mengambil langkah konkret, termasuk melakukan mengembalikan tapal batas Pondidaha dan Amonggedo sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Kami meminta agar pemerintah daerah tidak hanya melakukan kajian, tetapi segera menindaklanjuti dengan langkah nyata berupa pemindahan atau mengembalikan tapal batas sebagaimana mestinya,” tegasnya.

Ia juga menambahkan bahwa kejelasan batas wilayah sangat penting dalam melindungi hak atau tanah ulayat masyarakat adat Pondidaha yang memiliki luas kurang lebih 2.700 hektar.

Selain itu, ia mendorong agar proses tersebut melibatkan masyarakat adat dan pihak terkait lainnya agar berjalan secara objektif, transparan, dan berkeadilan, guna menghindari potensi konflik di kemudian hari.

Example 120x600