Portalterkini.com, Palembang – Komisi III DPRD Palembang melakukan sidak terkait banjir di kawasan Rt 16, Rt 20,Rt 21 dan Rt 34 Kelurahan Bukit Lama, Kecamatan IB 1 Palembang, Senin (21/2/2022).
Ketua Komisi III DPRD Kota Palembang Firmansyah Hadi melihat langsung banjir dan aliran Sungai Hitam yang ditutup perumahan Green Forest, sehingga menggenangi empat RT tersebut.
Firmansyah mengatakan, pihaknya tidak habis pikir, sudah ada hasil kesepakatan mediasi masalah banjir ini tanggal 9 Juli 2020 yang seharusnya sudah di jalankan. Tapi sampai saat ini belum di jalanan oleh pengembang Green Forest, wajar kalau masyarakat marah.
“Saya minta besok tangg 22 Februari 2022 Dinas PU segera membongkar tembok penutup aliran Sungai Hitam dan mengeruk timbunannya,” tegasnya.
“Ini terakhir kali saya datanng kesini. Saya tidak mau datang kesini lagi kalau masalah banjir ini tidak selesai. Saya jaminkan diri saya kepada masyarakat. Kalau PU tidak mau menjalankan kesepakatan yang telah dibuat akan saya bawa ke Paripurna,” tambah Firmansyah.
Dalam kesempatan itu, Firmansyah juga meminta aparat kecamatan dan Pemkot Palembang untuk mengerahkan anggota Pol PP untuk mengawal pengerjaannya.
- Disnaker Konsel Ungkap Fakta Baru, Amrullah: PT SGHI Tidak Pernah WLTK, Padahal Itu Wajib Dilakukan
- Tim Kuasa Hukum DAS Apresiasi Bareskrim Polri dalam Menangani Perkara Tindak Pidana PT Prowell Energi Indonesia
- Bank Sultra dan Ditjen Dukcapil Kemendagri Teken PKS Pemanfaatan Data Kependudukan untuk Layanan Perbankan
- Bendera Merah Putih Sobek Berkibar di Desa Cililitan, UU Nomor 24 Tahun 2009 Dilanggar
- JPKPN dan GSPI Sultra Soroti Dugaan Pelanggaran ODOL PT ST Nickel Resource, Tim Terpadu Dinilai Mandul
Sementara itu, anggota Komisi III Ali Sobri menambahkan, kepada pengembang Green Forest, jangan hanya mencari keuntungan dengan merugikan orang lain.
“Kamu Dzolim, kamu untung dari menjual an sementara masyarakat menderita kebanjiran,” ucapnya.
Sementara pihak pengembang Green Forest ketika hendak dimintai tanggapannya, tidak mmau memberikan komentar. “Saya tidak mau komentar, ” ucapnya dengan cepat meninggalkan wartawan.
Sementara itu, pemilik area Gedung The Sultan, Hery Syawal menambahkan, perumahan Green Forest ini berdekatan dengan area Gedung The Sultan. “Saya sudah memberikan hibah tanah agar aliran sungai hitam ini lancar, dengan menghibahkan tanah ukuran lebar 1,5 meter dan ada 2 meter dengan panjang 1.300 meter,” katanya.
“Tapi kenyataannya perumahan Green Forest ini menimbun dan menutup aliran sungai hitam. Sehingga warga di kawasan RT 16, RT 20, RT 21 dan RT 34 Kelurahan Bukit Lama kebanjiran. Saya berharap Pemkot dan DPRD Kota Palembang bertindak tegas atas sikap dari pengembang Green Forest, “pungkasnya (Ocha)












