Scroll untuk baca artikel
banner 1600458 google.com, pub-2546408695661880, DIRECT, f08c47fec0942fa0
Example floating
Example floating
NASIONAL

AMPH Mendesak Kemendagri Rl Segera Memberhentikan Pj Bupati Kabupaten Maluku

×

AMPH Mendesak Kemendagri Rl Segera Memberhentikan Pj Bupati Kabupaten Maluku

Sebarkan artikel ini

PORTALTERKINI.COM, JAKARTA –  Ratusan Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (AMPH) menggelar Aksi Damai didepan Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Rebuplik Indonesia (RI). Jum’at (10/01/2025).

Dalam pantauan awak media, Aksi damai yang di gelar AMPH hari ini dalam tuntutannya, Mendesak Bapak Tito Karnavian selaku Menteri Dalam Negeri Rl
untuk segera memberhentikan pejabat Bupati kabupaten Maluku Tenggara atas nama “Semuel E. Huwae.

Selain melakukan aksi damai, AMPH juga telah melaporkan terkait Abuse of power atau penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh PJ. Bupati kabupaten Maluku tenggara, terhadap beberapa sikap dan kebijakan yang terlihat sangat kontroversi dan menimbulkan konflik serta kericuhan yang terjadi di masyarakat Maluku Tenggara.

Sebagaimana yang diketahui PJ. Bupati Maluku tenggara semuel E. Huwae pasca penataan dan pelantikan tertanggal 30 Oktober 2024 oleh PJ. Gubernur Maluku.

Satu hari saat dirinya tiba di kab. Maluku tenggara, PJ. Samuel E. Huwae secara terang – terangan langsung bersilaturahmi ke salah satu Paslon bupati di Maluku Tenggara, dimana sikap tersebut tidak mencerminkan netralitas seorang pejabat publik sebagaimana yang diamanatkan dalam UU NO:30 Tahun 2016 tentang pemilihan kepala daerah.

Selain itu berbagai kegaduhan mulai bermunculan saat PJ. Bupati Maluku Tenggara Semuel E. Huwae, mengeluarkan berbagai kebijakan yang terlihat sangat kontroversi, diantaranya:

Pertama : PJ. Bupati Maluku tenggara dalam kurun waktu dari satu bulan bertugas, telah
melakukan perolingan dan pergantian di lingkup pemerintah kabupaten Maluku Tenggara, tanpa melalui konsultasi ke kementerian dalam negeri.

Padahal pelaksanaan pemilihan kepala daerah kabupaten Maluku Tenggara, kurang lebih tinggal satu bulan lagi. Salah satu contoh kebijakan yaitu dengan pergantian Camat kei besar dan Camat kei besar Utara Timur, yang tidak berdasar pada mekanisme dan prosedur yang benar.

Hal ini dibuktikan dengan adanya surat pemanggilan dalam rangka klarifikasi dari BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA Nomor: 10999/B-AK.02.02/F.1/2024, tertanggal 30 Desember 2024 yang ditujukan kepada saudara Pejabat Bupati Maluku Tenggara di Langgur, hal ini menunjukkan bahwa saudara PJ. Bupati telah melakukan tindakan yang menyalahi aturan kepegawaian.

Yang Kedua : kurang waktu lebih tinggal sebulan menjelang pemilihan kepala daerah di Kabupaten Maluku tenggara, Pejabat Bupati “Semuel E. Huwae” mendatangani SK
pengangkatan PJ. Kepala Ohoi tertanggal 04 November 2024 untuk beberapa Ohoi di Kabupaten Maluku Tenggara, yang sampai dengan hari ini banyak meninggalkan permasalahan di Ohoi-ohoi, mulai dari penolakan masyarakat terhadap para pejabat kepala Ohoi yang ditunjuk.

Akibatnya Pemalangan fasilitas umum di Ohoi-ohoi, hingga pertikaian yang berujung pada jatuhnya korban.

Dari semua permasalahan tersebut diguna diatur secara sepihak oleh PJ Bupati “Semuel E, Huwae” dan kroni-kroninya para oknum ASN yang ada di Kabupaten maluku
tenggara.

Selanjutnya yang Ketiga, PJ. Bupati Maluku tenggara secara sengaja mengeluarkan Sk pergantian pejabat desa Selayar, Sehingga pada tanggal 02 Januari 2025 terjadi konflik antar warga di desa Selayar yang mengakibatkan dua warga desa Selayar menjadi korban pembacokan (Bukti foto berita terlampir) namun apa yang dilakukan oleh PJ. Bupati merasa tidak bertanggungjawab bahwa kejadian pertikaian bukan urusan beliau, dua warga yang dibacok saat ini dirawat dirumah sakit, PJ. Bupati sejak hadir di Kabupaten Maluku tenggara, dan masyarakat berharap
beliau banyak membawa dampak positif bagi Kabupaten Maluku tenggara, tapi justru sebaliknya lebih banyak menciptakan kebijakan dan keputusan yang menimbulkan berbagai persoalan dan permasalahan, apa bila diputuskan suatu kebijakan oleh PJ. Bupati itu merupakan kepentingan beberapa kelompok ASN tertentu yang dekat dengannya, untuk tujuan berafiliasi ke calon bupati tertentu.

Oleh karena itu kami aliansi masyarakat peduli hukum Secara tegas dan lugas mempunyai tuntutan sebagai berikut :

1. Mendesak Bpak Tito Karnavian selaku Menteri Dalam Negeri Rl
untuk segera memberhentikan secara tidak terhormat pejabat Bupati kabupaten Maluku tenggara terkait tindakan semena-mena dalam melakukan Abuse of
power atau penyalahgunaan wewenang, terhadap keputusan-keputusan yang kontroversi dan menimbulkan konflik, apabila dibiarkan maka akan menciptakan konflik yang lebin besar dan berkepanjangan dimasyarakat Maluku Tenggara,

2. Mendesak kepada menteri delam negeri RI untuk segera menindaklanjuti terkait laporan aliansi OKP dan ormas Maluku Tenggara, tertanggal 03 Januari 2025 di Mendagri Ri.

3. Meminta kepada seluruh masyarakat Maluku tenggara agar jangan terprovokasi dengan isu-isu murahan yang bertujuan untuk mengadu domba dan memecah belah fang Nanan Ain Ni Ain di Nuhu Evav kabupaten Maluku Tenggara.

(Andi YM)

banner 1600458 banner 1600458 banner 1600458 banner 1600458 banner 1600458 banner 1600458 Example 300250
Example 120x600