Scroll untuk baca artikel
google.com, pub-2546408695661880, DIRECT, f08c47fec0942fa0
Example floating
Example floating
banner 970250Example 728x250Example 728x250
BERITAHUKUM & KRIMINAL

Ayah Kandung Tega Aniaya Anak Bayinya Sendiri, Sang Istri Laporkan Suami ke Polres Kolaka

×

Ayah Kandung Tega Aniaya Anak Bayinya Sendiri, Sang Istri Laporkan Suami ke Polres Kolaka

Sebarkan artikel ini

Portalterkini.com – Kolaka – Vira Utami Safitri Samad, atau yang akrab disapa Vira, 21 tahun telah melaporkan suaminya ke kantor polisi buntut dari kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) diduga telah dialaminya berkali-kali.

Sebelumnya, sempat viral sebuah unggahan video di media sosial yang memperlihatkan seorang pria duduk bersantai diduga usai melakukan kekerasan terhadap istri dan anaknya.

Didalam video yang beredar tersebut, Vira pemilik suara yang sedang menggendong bayinya dalam video yang diunggah berulangkali menyebutkan jika pria yang tampak pada tayangan itu merupakan suaminya dan sekaligus pelaku penganiaya istri dan anak. Minggu, 23 Juni 2024

“Sudah sering pak saya mendapatkan perlakuan kasar dari Sahrul (suami Vira) bahkan saya sudah pernah melaporkan perbuatannya ke polisi, hanya saja kami memutuskan berdamai dengan perjanjian bahwa Sahrul tidak akan melakukan hal serupa, dan ia bersedia membagi waktu antara Mia ( istri ke 2) dan saya istri ke 3.

“Jangan si Sahrul katakan jika saya istri yang sudah selesai atau mantan istrinya. Kalo saya mantan istri, kenapa harus datang lagi dan lagi untuk menginap di rumah saya,” ucap Vira kepada Fianus Arung pimpinan media Unews yang disambungkan kepada media ini.

Lanjut Vira menjelaskan, “Jadi waktu itu saya cabut laporan. Mengenai tabiat si Sahrul, saya rasa banyak kok teman-temannya yang mengetahui. Bahkan anak pertama dari istri pertama pun tanpa salah pernah dipukul juga ketika datang dari jauh sebab tidak bertemu bertahun-tahun lamanya,” kata Vira.

Tapi kali ini ia akan ungkap semuanya, sebab banyak bukti yang ia miliki. Begitu kata Vira mengungkapkan pada Fianus Arung selaku wartawan Unews yang diteruskan ke media ini.

Mengenai kasus penganiayaan tersebut, Vira Bersama pihak keluarga telah melaporkan kasus dugaan penganiayaan terhadap diri dan anaknya ke Polres Kolaka.

“Saya percaya pihak Polres benar-benar melakukan penyelidikan dan segera naikkan ke status penyidikan atau bahkan segera menjadikan Sahrul tersangka. Apa kalian tega anak bayi berumur 42 hari jadi korban. Nyata dan jelas kok Saya dan anak dianiaya. Kalo di Polres slow respon, saya akan ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) bahkan saya akan lakukan segala upaya untuk mendapatkan keadilan. Intinya saya percaya pada polisi,” Pungkasnya.

Sahrul yang dihubungi media Unews, mengaku tidak membenarkan tuduhan yang dialamatkan pada dirinya.

“Saya tidak pernah melakukan penganiayaan, tidak ada saksi yang melihat Saya melakukan tuduhan itu. Ini pencemaran nama baik,” Kata Sahrul saat dihubungi.

Vira dan pihak keluarga memastikan untuk tetap melanjutkan dan mempressure kasus ini sampai Sahrul mendapatkan pelajaran di dalam penjara. Hal ini disampaikan Vira saat ditemui oleh media Unews pada Sabtu, 22 Juni 2024 di kediaman keluarganya di bilangan BTN Momahe, desa Pesouha.

Example 728x250Example 728x250Example 728x250Example 728x250Example 728x250Example 728x250Example 728x250Example 728x250
Example 120x600