Tirawuta – Hari pertama kampanye calon bupati dan wakil bupati Kolaka Timur (Koltim) diwarnai dugaan pelanggaran kampanye yang diduga dilakukan oleh pasangan calon bupati dan wakil bupati Asis – Yosef (ASMARA).
Pasangan Nomor Urut 1 tersebut diduga melakukan kegiatan kampanye diluar jadwal dan zona yang telah di tetapkan KPU Kolaka Timur melalui Surat Keputusan Nomo 384 yang di teken Ketua KPU Koltim, Anhar.
Dengan dalih menghadiri silatuhrahmi dari anggota DPRD Koltim Ridwan Basnapal, kegiatan itu diisi dengan pidato dari Abd. Azis, ketua Tim Kampanye Irwansyah, para serta ketua Parpol pengusung diantaranya Hartini Azis Ketua DPD Nasdem Koltim, Rahmatia Lukman (Ketua DPD PAN) dan Ramli Majid (ketua DPC PBB). kegiatan itu pun akhirnya dilaporkan ke Bawaslu Koltim.
Penghubung atau LO pasangan H. Arwin-Ismail, Eritman Rahmat membernarkan pihaknya telah melaporkan peristiwa tersebut ke Bawaslu Koltim.
“Di Lokasi kegiatan ada alat peraga kampanye berupa baleho bergambar Paslon Nomor Urut 1, ada logo Parpol Pengusung, dan melilbatkan puluhan masyarakat yang diantaranya datang menggunakan seragam bertuliskan ASMARA,” ujar Eritman.
Bawaslu Koltim mengonfirmasi telah menerima laporan terkait dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh Paslon Nomor Urut 1, yaitu Asis – Yosef.
Menurut penjelasan Ian Purnama selaku koordinator divisi penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa di Bawaslu, saat di konfirmasi via telephonenya, pada Sabtu (28/09/2024) bahwa , syarat formil pelaporan harus terpenuhi, termasuk identitas pelapor seperti KTP dan Surat Keputusan (SK) yang menunjukkan status mereka sebagai tim kampanye.
“Syarat formil data pelaporan yang menunjukkan KTP, kemudian kalau dia tim, ada SK yang dia tunjukkan. Syarat materilnya adalah pasal yang dikenakan,” ujarnya.
Bawaslu juga mengungkapkan bahwa dugaan pelanggaran ini terkait dengan pelaksanaan kampanye di luar jadwal yang telah ditentukan. Pelanggaran tersebut diatur dalam Undang-undang No. 10 Tahun 2016 Pasal 69 junto Pasal 187, serta PKPU 13 Pasal 63.
“Definisi kampanye dapat ditemukan dalam ketentuan umum di Pasal 1. Kami akan mengurai itu sesuai dengan Undang-undang No. 10 maupun PKPU yang berlaku, untuk melihat apakah memenuhi unsur atau tidak,” jelasnya.
Pihak Bawaslu bakal menggandeng Tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) untuk melakukan kajian awal terkait laporan ini.
“Kami akan melakukan kajian bersama teman-teman Gakkumdu. Karena ini berpotensi mengandung unsur pidana, kami juga akan berkoordinasi dengan kejaksaan dan kepolisian untuk menilai apakah laporan ini memenuhi unsur materiil,” tambahnya.
Selanjutnya, Bawaslu akan menentukan apakah kasus ini akan dihentikan atau dilanjutkan dengan proses registrasi. Jika diregistrasi, akan dilakukan klarifikasi dan pembahasan akhir terkait dugaan pelanggaran kampanye tersebut.
Untuk informasi tambahan bahwa Bawaslu Koltim juga sebelumnya telah kenerima laporan terkait dugaan pelanggaran jadwal kampanye yang dilakukan oleh Paslon Nomor Urut 2, yaitu Arwin – Mail.
Penulis, Ar
Editor, Redaksi (Manton)