PORTALTERKINI.COM, Menanggapi berbagai informasi yang beredar di media sosial terkait kasus seorang warga lanjut usia yang disebut divonis karena menebang pohon di kawasan Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK), Balai TNUK menegaskan bahwa informasi yang beredar tersebut tidak sepenuhnya menggambarkan fakta yang terjadi di lapangan.
Balai TNUK menjelaskan bahwa yang bersangkutan (A) sebelumnya telah diberikan kesempatan untuk menggarap lahan seluas kurang lebih 3.500 meter persegi berupa sawah di dalam kawasan, yang telah dimanfaatkan selama bertahun-tahun dalam mekanisme kemitraan konservasi. (A) merupakan anggota Kelompok Tani yang sudah menandatangani Nota Kesepakatan Kerjasama (NKK) pada tahun 2017, dimana didalamnya termaktub larangan-larangan (1) Dilarang membuka hutan dan menebang pohon pada Pasal 6 ayat (7) Nota Kesepakatan Kerjasama Nomor : PKS.07/T.12/TU/K3/07/2017 tanggal 6 Juli 2017 tentang Kemiteraan Konservasi di Taman Nasional Ujung Kulon.
Dalam dokumen tersebut, penggarap diminta untuk berpartisipasi aktif dalam menjaga dan melestarikan sumberdaya alam yang ada di dalam area kemiteraan konservasi (Pasal 8 ayat (1) huruf a), sebagai bagian dari komitmen bersama untuk menjaga kelestarian kawasan konservasi. Namun demikian, berdasarkan hasil pengawasan di lapangan, pohon yang seharusnya dijaga justru ditebang, sehingga tindakan tersebut merupakan pelanggaran terhadap ketentuan dan kesepakatan yang telah disampaikan sebelumnya.
Balai TNUK menegaskan bahwa upaya penegakan hukum dilakukan bukan semata-mata karena menebang satu pohon, tetapi karena tindakan tersebut dilakukan bukan pertama kalinya yang dilakukan oleh sdr (A), Taman Nasional Ujung Kulon telah berupaya agar yang bersangkutan tidak mengulang kesalahan-kesalahan sebelumnya dan dibuka ruang untuk pembinaan, dua kali yang bersangkutan di berikan teguran namun hanya untuk menjaga satu pohon pun yang bersangkutan tidak mau justru menebangnya, akibat dari ini masyarakat pun mengadukan sdr. (A) ke TNUK dalam bentuk surat tertulis agar diproses karena akan berdampak pada masyarakat yang telah sadar dan turut menjaga TNUK.
Kondisi rumah yang sudah tak layak huni dijadikan alasan sdr (A) untuk menebang pohon tersebut, terlampir kami sampaikan bentuk rumah yang bersangkutan sehingga tidak menimbulkan opini negatif.
Meskipun demikian, Balai TNUK tetap mengedepankan aspek kemanusiaan dan sosial. Hingga saat ini hak penggarapan lahan seluas 3.500 meter persegi tersebut tidak dicabut, dengan pertimbangan agar keluarga yang bersangkutan tetap dapat memiliki sumber penghasilan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Selain itu, sebagai bentuk kepedulian sosial, pihak TNUK juga telah memberikan bantuan sembako kepada keluarga yang bersangkutan ketika dalam proses penyidikan.
Balai TNUK mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang beredar tanpa mengetahui fakta secara utuh. TNUK tetap berkomitmen menjalankan tugasnya melindungi kawasan konservasi sekaligus menjaga hubungan yang baik dengan masyarakat sekitar kawasan secara adil dan bertanggung jawab.












