Portalterkini.com, Kendari– PT. Modern Cahaya Makmur (MCM) tidak mengantongi izin penggunaan jalan nasional dan terus melakukan aktivitas pengangkutan ore nikel menggunakan jalan umum tanpa penindakan hukum.
PT. Modern Cahaya Makmur (MCM) adalah perusahaan tambang yang melakukan penambangan nikel di kecamatan Puriala.
Sementara itu, Badan Pengelola Jalan Nasional (BPJN), Sandra Sulfikar mengatakan bahwa PT. MCM ini telah melakukan pelanggaran melintasi jalan.
“PT Modern Cahaya Makmur (MCM) juga terindikasi melakukan pelanggaran lintas jalan,” ucap Sandra Sulfikar melalui rilis resminya yang tersebar dan viral di beberapa media online.
Media ini menyayangkan kepada BPJN membuka dan membuat rilis resmi data tersebut setelah PT. ST. Nikel Recources menjadi sorotan publik hingga saat ini. Ada apa ?
“Kenapa baru sekarang BPJN buka suara, apa tindakan BPJN setelah mengeluarkan statemen itu,”
Kami berharap, Pihak BPJN meliris secara resmi berapa besaran kompensasi Penggunaan jalan nasional yang dilakukan perusahaan termaksud PT. MCM dijaman PT. Asmindo hingga saat ini.
Tujuan daripada ini sebagai bentuk transparansi pihak BPJN ke masyarakat umum. Sebab, sejauh ini, jalan nasional ini dikerjakan maupun pemeliharaan dilakukan oleh pihak BPJN bukan pihak perusahaan.
Laporan: Redaksi