Scroll untuk baca artikel
banner 1600458 google.com, pub-2546408695661880, DIRECT, f08c47fec0942fa0
Example floating
Example floating
HUKUM & KRIMINAL

Desas Desus Aktivitas Penambangan Galian C di WIUP PT SLG Tanpa Izin Resmi yang Diduga Merugikan Negara

×

Desas Desus Aktivitas Penambangan Galian C di WIUP PT SLG Tanpa Izin Resmi yang Diduga Merugikan Negara

Sebarkan artikel ini

Portalterkini.com, Kolaka,– Desas desus aktivitas penambangan Galian C di WIUP PT SLG tanpa izin resmi, yaitu PT. Rimau atau PT. IPIP yang dinilai sebuah pelanggaran hukum dan telah merugikan negara.

Pasalnya, dalam pantauan media ini, beberapa hari lalu di salah satu media, bahwa PT. SLG telah menghentikan aktivitas PT. Rimau yang telah melakukan penambangan galian C tanpa izin resmi di wilayah IUP PT. SLG.

Diketahui, PT. Rimau adalah mitra perusahaan PT. PT. Indonesia Pomalaa Industry Park (IPIP).

PT. Rimau diduga merupakan perusahaan yang menyuplai atau pemasok material Golongan C sesuai kebutuhan pembangunan PT. IPIP.

Disisi lain, Menurut pengakuan Direktur PT. SLG kepada salah satu media beberapa hari lalu (12/05/2025), ia mengatakan bahwa aktivitas penambangan Galian C PT. IPIP di WIUP PT. SLG tidak sesuai dengan kesepakatan dan merugikan PT. SLG.

Sumber Foto: Triaspolitika News, 12/05/2025. Istimewah

Redaksi media ini menilai bahwa Izin penambangan Galian C yang dilakukan oleh PT. Rimau atau PT. IPIP di WIUP PT. SLG tanpa izin resmi telah diakui oleh Direktur PT. SLG. Terkait itu juga merupakan sebuah upaya melakukan koordinasi dan koorporasi yang dinilai sebuah pelanggaran hukum, dan telah merugikan negara. Meski endingnya PT. SLG terpaksa menghentikan aktivitas PT. Rimau akibat tidak sesuainya kesepakatan antara PT. SLG dan PT. Rimau dan/atau PT. IPIP, Kamis 15/05/2025.

Anhenya, tak lama kemudian, pada Tanggal 14 Mei 2025, kemarin, Direktur PT. SLG, melalui salah satu media online, ia kembali menegaskan dan mengungkapkan bahwa pihaknya sangat mendukung percepatan pembangunan Smelter PT. IPIP.

Selain itu, pihaknya juga meyakini bahwa semua proses perizinan PT. IPIP yang telah dikantongi sudah sesuai dengan regulasi perundang-undangan yang ada di Indonesia. PT. IPIP dan PT. Rimau tidak pernah melakukan aktivitas penambangan galian golongan C ilegal didalam wilayah IUP PT. SLG.

“PSN PT. IPIP ini semua sudah sesuai regulasi yang ada dan PT. SLG pasti akan mendukung penuh percepatan pembangunan smelter, untuk kepentingan masyarakat, daerah, bangsa dan negara,” terang Direktur PT SLG kepada salah satu media tersebut. Bersambung, nantikan berita selanjutnya.

 

banner 1600458 banner 1600458 banner 1600458 banner 1600458 banner 1600458 banner 1600458 Example 300250
Example 120x600