PORTALTERKINI.COM, KONAWE – Sorotan tajam kembali mengarah pada PT Sulawesi Cahaya Mineral (SCM). Lembaga Generasi Sosial Peduli Indonesia (GSPI) secara terbuka mengecam tindakan perusahaan yang diduga memasang baliho dengan logo Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara dan pasal-pasal UU Kehutanan sebagai tameng untuk mengintimidasi masyarakat lokal.
Sekretaris GSPI, Rusdin, menegaskan bahwa pencantuman logo pemerintah Provinsi pada papan larangan beraktivitas merupakan bentuk “penyesatan informasi” dan upaya menciptakan kesan legalitas palsu. Menurutnya, hal ini dilakukan agar warga merasa bahwa tekanan yang diberikan perusahaan adalah perintah resmi dari pemerintah.
“PT SCM diduga sengaja berlindung di balik kewibawaan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara dan UU Kehutanan untuk mempersempit ruang gerak masyarakat. Ini adalah bentuk intimidasi halus yang bertujuan membuat warga takut mengelola lahan atau mengambil hasil hutan yang menjadi sumber kehidupan mereka,” tegas Rusdin dalam keterangannya.
Lebih lanjut, Rusdin menyoroti penggunaan UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Pasal 50 ayat 3) dalam baliho tersebut. Ia menilai perusahaan menggunakan status kawasan hutan sebagai “senjata hukum” untuk mengkriminalisasi aktivitas warga, padahal banyak masyarakat yang memiliki hak tradisional di wilayah tersebut.
GSPI mendesak agar Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara segera memberikan klarifikasi terkait penggunaan logo resmi pemprov dalam baliho perusahaan untuk menghindari persepsi bahwa pemerintah memihak pada kepentingan korporasi di atas hak rakyat.
Aparat Penegak Hukum meninjau kembali tindakan perusahaan yang diduga menggunakan regulasi negara secara sepihak untuk memicu konflik agraria di wilayah Kecamatan Routa dan sekitarnya.
PT SCM segera mencabut baliho-baliho yang bersifat intimidatif dan mengedepankan dialog dengan masyarakat adat dan warga lokal.
“Jangan sampai hukum dan simbol negara dijadikan alat oleh korporasi untuk menindas rakyat kecil,” tutup Rusdin.























