Sultra – Kendari, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Wilter Sulawesi Tenggara menyoroti adanya dugaan Suap dengan dalil Premi Syahbandar Kelas III Lapuko sebesar Rp. 100 Juta Rupiah.
Hal itu dikatakan langsung Oleh Kepala Divisi Investigasi LSM GMBI Wilter Sultra, Hendra Jaya bahwa dirinya menduga kuat adanya bekingan dari oknum wartawan salah satu organisasi perkumpulan media di Sultra ini, Senin 25/11/2024.
“Ada bekingan dari oknum wartawan yang diduga memfasilitasi dan menggaransi serta memperlancar transaksi demi kepentingan pribadinya, walaupun di sinyalir dugaan transaksi suap tersebut benar adanya” ucapnya.
Lebih jauh, Hendra Jaya mengungkapkan bahwa, Premi Syahbandar Kelas III Lapuko diduga telah berjalan selama bertahun tahun adanya.
Menurutnya, Tudingan tersebut bukan tanpa alasan, sebab dalam bukti transaksi tersebut bertuliskan Premi Syahbandar 20 Tongkang di Bulan Maret Tahun 2023 lalu.
“Kami menduga, ini terjadi sudah bertahun tahun berjalan dengan transaksi setiap bulannya berdasarkan total hasil pengapalan atau pertongkang,” katanya.
Terkait Premi Syahbandar Lapuko Sebesar 100 Juta, Nurbaya Minta Maaf
Berdasarkan informasi yang didapatkannya, bahwa Premi Syahbandar pada Bulan Maret senilai 100 Juta Rupiah itu berasal dari perusahaan tambang PT. Gerbang Multi Sejahtera (GMS) yang beroperasi di Kecamatan Laonti kabupaten Konawe Selatan. Ucap Hendra Jaya Kepala Divisi Investigasi LSM GMBI Wilter Sultra.
“Secara kelembagaan, dengan Moto “Sekali Melangkah Kedepan Pantang Untuk Mundur, GMBI Sampai Mati, NKRI Harga Mati” kami akan menindaklanjuti adanya temuan tersebut,” ujarnya.
Diduga Menerima Suap dengan Dalil Premi Syahbandar Pertongkang, Hendra Jaya: “Kami Akan Laporkan”
Selain itu, Hendra Jaya juga menambahkan, Kami juga sudah melakukan koordinasi dengan Pimpinan GMBI Sultra, dan sisa menunggu Instruksi pimpinan DPP GMBI Pusat untuk melayangkan surat kepada pihak – pihak yang berwenang, dalam hal ini melaporkan, sehingga secepatnya dilakukan penyelidikan terkait adanya dugaan Kongkalikong antara Syahbandar Kelas III Lapuko dengan pihak perusahaan. Pungkasnya. Bersambung