Scroll untuk baca artikel
banner 1600458 google.com, pub-2546408695661880, DIRECT, f08c47fec0942fa0
Example floating
Example floating
BERITADAERAHHUKUM & KRIMINAL

Diduga Memasuki Pekarangan Tanpa Izin dan Pengrusakan, Dirkrimum Polda Sultra Police Line Barang Bukti

×

Diduga Memasuki Pekarangan Tanpa Izin dan Pengrusakan, Dirkrimum Polda Sultra Police Line Barang Bukti

Sebarkan artikel ini

Portalterkini.com, – Sultra – Konawe Utara – Dalam pantauan media ini, Tim Dirkrimum Polda Sultra telah melakukan Police Line jalan houling PT Kelompok Delapan Indonesia. Lokasi tersebut menjadi objek barang bukti atas laporan Direktur PT KDI pada Bulan April lalu.

Aktivitas Police Line tersebut dilakukan pada hari Rabu malam, 10 Mei 2022, di wilayah IUP PT KDI di Desa Lameruru, Kecamatan Langgikima, Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.

Kuasa hukum PT KDI Firman, SH.,MH saat ditemui oleh media ini membenarkan atas Police Line tersebut.

“Iya, pihak Polda Sultra dalam hal ini Dirkrimum Polda Sultra telah melakukan Police Line jalan houling PT Kelompok Delapan Indonesia. Karena itu yang dilaporkan oleh klien kami,” ucapnya. Kamis (11/5/2022).

Jadi untuk sementara ini, lanjut Firman, titik yang sudah di Police Line itu tidak ada kegiatan dulu, sambil menunggu hasil penyidikan pihak kepolisian.

Hal senada juga disampaikan oleh Sabri Guntur, SH.,MH yang juga merupakan kuasa hukum PT KDI bahwa semalam sekitar pukul 22.00 WITA dilakukan Police Line.

“Semalam waktu dilakukan Police Line kita tidak sempat hadir, karena kami pikir baru hari ini (kamis-red) akan dilakukan. Jadi semalam itu baru kita berangkat dari Kendari menuju Langgikima,” jelasnya.

Dirinya juga memberikan apresiasi atas apa yang telah dilakukan oleh pihak Polda, yang telah merespon laporan dari pihak PT KDI.

“Saya ucapkan apresiasi kepada pihak Dirkrimum Polda Sultra, karena sudah merespon cepat laporan Direktur PT KDI. Untuk itu diharapkan kasus ini bisa selesai secepatnya,” tutupnya.

Untuk diketahui, Tim Dirkrimum Polda Sultra melakukan Polisi Line tersebut berdasarkan Nomor Laporan: LP/B/110/IV/2022/SPKT/POLDA SULAWESI TENGGARA yang dilaporkan langsung oleh Triwiardi selaku Direktur PT Kelompok Delapan Indonesia (KDI) atas dugaan memasuki pekarangan tanpa izin dan Pengrusakan yang dilakukan oleh PT Tiran Indonesia, yang dilaporkan pada Tanggal 12 April 2022 lalu. (Tim)

banner 1600458 banner 1600458 banner 1600458 banner 1600458 banner 1600458 banner 1600458 Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan