Scroll untuk baca artikel
banner 1600458 google.com, pub-2546408695661880, DIRECT, f08c47fec0942fa0
Example floating
Example floating
BERITADAERAHHUKUM & KRIMINAL

Diduga Menerima Suap dengan Dalil Premi Syahbandar Pertongkang, Hendra Jaya: “Kami Akan Laporkan”

×

Diduga Menerima Suap dengan Dalil Premi Syahbandar Pertongkang, Hendra Jaya: “Kami Akan Laporkan”

Sebarkan artikel ini

Sultra – Kendari, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Wilter Sulawesi Tenggara menyoroti adanya dugaan Suap dengan dalil Premi Syahbandar Kelas III Lapuko sebesar Rp. 100 Juta Rupiah.

Hal itu dikatakan langsung oleh Kepala Divisi Investigasi LSM GMBI Wilter Sultra, Hendra. Sabtu, 23/11/2024.

Hendra mengungkapkan bahwa, Premi Syahbandar Kelas III Lapuko diduga telah berjalan selama bertahun tahun.

Menurut Hendra, Tudingan tersebut bukan tanpa alasan, sebab dalam bukti transaksi tersebut bertuliskan Premi Syahbandar 20 Tongkang di Bulan Maret Tahun 2023 lalu.

“Kami menduga, ini terjadi sudah bertahun tahun berjalan dengan transaksi setiap bulannya berdasarkan total hasil pengapalan atau pertongkang,” katanya.

Berdasarkan informasi yang didapatkannya, bahwa Premi Syahbandar pada Bulan Maret senilai 100 Juta Rupiah itu berasal dari Perusahaan Tambang PT. Gerbang Multi Sejahtera (GMS) yang beroperasi di Kecamatan Laonti kabupaten Konawe Selatan. Ucap Hendra Jaya Kepala Divisi Investigasi LSM GMBI Wilter Sultra.

“Secara kelembagaan kami akan menindaklanjuti adanya temuan tersebut,” ujarnya.

Selain itu, Hendra juga menambahkan akan Segera Melakukan Kordinasi Dengan Pimpinan DPW LSM GMBI Sultra Untuk Kordinasi Dengan Pimpinan DPP Pusat LSM GMBI Serta melayangkan surat kepada pihak – pihak yang berwenang, dalam hal ini melaporkan agar dilakukan penyelidikan terkait adanya Dugaan Kongkalikong antara Syahbandar Kelas III Lapuko dengan pihak perusahaan. Pungkasnya.

banner 1600458 banner 1600458 banner 1600458 banner 1600458 banner 1600458 banner 1600458 Example 300250
Example 120x600