Portalterkini.com, Pandeglang – Banten | Sejumlah orang yang tergabung dalam aktivis KOMANDO, akan melakukan aksi unjuk rasa dan unjuk sikap didepan Gedung ULP dan Bina Marga Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten.
Aksi tersebut, menurut Dani pada media ini ia menyampaikan bahwa rencananya akan dilaksanakan Demonstrasi tepat Pada Pukul 09.00 WIB.
Tujuan aksi itu, ‘kata Dani’ yaitu untuk mengusung beberapa poin terkait dugaan ketidakjujuran terhadap kebijakan-kebijakan semua yang diterbitkan ULP & Dinas PUPR Bidang Bina Marga Pandeglang.
Substansi aksi antara lain sebagai berikut :
- Biaya penerapan SMKK yang tidak sesuai dengan peraturan Menteri PUPR No. 10 Tahun 2021,
Tanggal 1 April Tahun 2021 tentang pedoman sistem managemen keselamatan konstruksi - Kuasa pengguna anggaran dan pejabat pembuat komitmen
(PPK) telah lalai dalam penyusunan HPS tender terkait biaya penerapan SMKK dalam daftar kuantitas dan harga - UKPBJ dan Pokja pemilihan tidak melakukan review dokument yang benar / tidak menjalankan fungsi dan kewenangannya
- Inspektorat (Irban 3) sebagai APIP seharusnya mengaudit
kembali persyaratan – persyaratan tender yang sesuai dengan aturan
“Fakta lapangan yang sudah dilakukan berjalan dalam proses tender,” Katanya
- Disnaker Konsel Ungkap Fakta Baru, Amrullah: PT SGHI Tidak Pernah WLTK, Padahal Itu Wajib Dilakukan
- Tim Kuasa Hukum DAS Apresiasi Bareskrim Polri dalam Menangani Perkara Tindak Pidana PT Prowell Energi Indonesia
- Bank Sultra dan Ditjen Dukcapil Kemendagri Teken PKS Pemanfaatan Data Kependudukan untuk Layanan Perbankan
- Bendera Merah Putih Sobek Berkibar di Desa Cililitan, UU Nomor 24 Tahun 2009 Dilanggar
- JPKPN dan GSPI Sultra Soroti Dugaan Pelanggaran ODOL PT ST Nickel Resource, Tim Terpadu Dinilai Mandul
A. PPK hanya menerapkan biaya penerapan SMKK dalam HPS 2 item saja : (Seharusnya 9 item wajib masuk dalam HPS)
B. Proses tender sudah menyalahi aturan peraturan Menteri PUPR No.10 Tahun 2021
Tanggal 1 April Tahun 2021 tentang pedoman sistem managemen keselamatan konstruksi
C. UKPBJ dan POKJA pemilihan tidak melakukan dengan fungsi dan kewenangannya dalam hal review dokumen tender yang di
ajukan PPK. Walaupun dokument tersebut tidak lengkap dan salah UKPBJ dan POKJA pemilihan dan menyetujui dokumen tersebut sudah di ditenderkan.
Selain itu, kata Dani Selaku Koordinator aksi kepada Wartawan mengatakan bahwa, “Aksi yang akan Kami gelar adalah sebagai bentuk kepedulian, bahwa aturan harus ditegakkan dengan segala konsekwensinya. Lain dari itu mereka juga harus tahu bahwa apa yang Mereka lakukan dan apa yang mereka perbuat ternyata ada Komunitas yang mencermati segala bentuk sepak terjang Mereka.” Terang Dani.
(ManSR)












