Scroll untuk baca artikel
banner 1600458 google.com, pub-2546408695661880, DIRECT, f08c47fec0942fa0
Example floating
Example floating
ADVERTORIALBERITA

DPRD dan Pemda Konawe Resmi Menandatangani MoU Dua Raperda

×

DPRD dan Pemda Konawe Resmi Menandatangani MoU Dua Raperda

Sebarkan artikel ini

PORTALTERKINI.COM, KONAWE, – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Konawe dan Pemerintah Daerah resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang digelar dalam Rapat Paripurna pada Senin, 2/07/2025.

Kedua Raperda tersebut mencerminkan komitmen serius pemerintah daerah dalam mendorong pembangunan berkelanjutan:

1. Raperda tentang Pemberian Insentif dan/atau Kemudahan Investasi di daerah,

2. Raperda tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Daerah.

Penandatanganan ini merupakan tindak lanjut dari penyerahan dokumen Raperda yang sebelumnya dilakukan pada 15 Juli 2025 melalui rapat paripurna.

Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Konawe, I Made Asmaya, S.Pd., M.M., didampingi Wakil Ketua Nuryadin Tombili, S.T.

Serta dihadiri oleh Sekda Konawe Dr. Ferdinand, S.P., M.H. yang mewakili Bupati H. Yusran Akbar, ST. Sejumlah kepala OPD, perwakilan Polres dan Kejaksaan Negeri Konawe juga turut hadir.

Raperda Insentif Investasi: Gerbang Pertumbuhan Ekonomi Konawe

Raperda tentang pemberian insentif investasi bertujuan menciptakan iklim investasi yang lebih menarik, dengan membuka peluang kemudahan fiskal bagi investor.

Ini sejalan dengan UU Nomor 1 Tahun 2022 dan PP Nomor 24 Tahun 2019, yang mendorong daerah untuk mengeluarkan regulasi yang mendukung pertumbuhan ekonomi melalui investasi.

“Regulasi ini diharapkan menjadi daya tarik baru bagi investor, meningkatkan serapan tenaga kerja, serta memperkuat peran UMKM lokal,” jelas Ketua DPRD, I Made Asmaya.

Raperda Pengarusutamaan Gender: Bangun Konawe yang Setara

Sementara itu, Raperda tentang Pengarusutamaan Gender menegaskan komitmen Konawe terhadap keadilan sosial dan kesetaraan peran antara laki-laki dan perempuan di sektor pembangunan.

Hal ini mengacu pada berbagai regulasi nasional, termasuk UUD 1945, UU Nomor 23 Tahun 2014, hingga Permendagri Nomor 67 Tahun 2011.

Ketua DPRD berharap regulasi ini akan mendorong penyusunan kebijakan yang responsif gender dan mampu menekan kesenjangan sosial berbasis gender di Konawe.

“Dengan penandatanganan ini, kami mengukuhkan sinergi DPRD dan Pemda dalam memperkuat arah pembangunan daerah yang adil, inklusif, dan ramah investasi,” jelas, Ketua DPRD, Made Asmaya.

Langkah ini disebut sebagai bentuk nyata transformasi regulasi daerah, yang tidak hanya berorientasi pada pertumbuhan ekonomi, tetapi juga pada keadilan sosial. (Adv)

banner 1600458 banner 1600458 banner 1600458 banner 1600458 banner 1600458 banner 1600458 Example 300250
Example 120x600