Scroll untuk baca artikel
banner 1600458 google.com, pub-2546408695661880, DIRECT, f08c47fec0942fa0
Example floating
Example floating
BERITAHUKUM & KRIMINAL

GARU Sultra Kecam Keras PN Kendari Diduga Abaikan Putusan MA, Ada Apa PN Kendari dengan PT WIN ?

×

GARU Sultra Kecam Keras PN Kendari Diduga Abaikan Putusan MA, Ada Apa PN Kendari dengan PT WIN ?

Sebarkan artikel ini

PORTALTERKINI.COM, KENDARI – Gerakan Pemuda Masyarakat Bersatu Sulawesi Tenggara (GARU Sultra) mengecam keras Pengadilan Negeri (PN) Kendari yang dinilai mengabaikan pelaksanaan eksekusi putusan Mahkamah Agung (MA) RI terkait pembayaran pesangon,penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak Ibu Agus Mariana selaku penggugat yang menang melawan PT.Wijaya Inti Nusantara (WIN)

Kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) ini sudah bergulir sejak tahun 2023. Ibu Agus Mariana, seorang mantan buruh yang bekerja selama 5 tahun 5 bulan di PT.Wijaya Inti Nusantara,salah satu perusahaan pertambangan nikel di Konawe Selatan.Ibu Agus Mariana telah berjuang untuk mendapatkan hak-haknya setelah mengalami pemutusan hubungan kerja sepihak,dengan telah menempuh berbagai macam jalur hukum.

Pada tanggal 9 Juli 2024, Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) PN Kendari memenangkan gugatan Ibu Agus Mariana. Meskipun PT. WIN mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung RI,namun ditolak permohonan kasasinya, sehingga pada tanggal 26 September 2024 oleh Pengadilan Mahkamah Agung RI mengeluarkan putusannya menghukum PT. WIN untuk membayar secara tunai Rp 212.000.000 sebagai uang pesangon, penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak.

Putusan Pengadilan Mahkamah Agung RI tersebut,telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) dan juga menguatkan putusan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Pengadilan Negeri (PN) Kendari.

PN Kendari telah beberapa kali melakukan teguran (aanmaning) pada bulan Januari 2025,Namun PT. WIN hingga kini tetap menolak atau tidak membayarkan secara tunai uang pesangon,penghargaan masa kerja,dan uang penggantian hak Ibu.Agus Mariana.

“Kami melihat ada keanehan di sini. Putusan Mahkamah Agung sudah jelas dan kuat, tapi kenapa Pengadilan Negeri Kendari tidak juga melakukan eksekusi? PT. WIN seolah-olah kebal hukum,” ujar Jusmanto, Ketua Umum GARU Sultra.

Jusmanto, menambahkan bahwa pihak Ibu Agus Mariana telah mengajukan permohonan eksekusi, tetapi PN Kendari belum mengambil tindakan, bahkan dengan alasan yang tidak berdasar secara hukum.

GARU Sultra menuntut agar PN Kendari segera melaksanakan putusan hukum yang telah inkrah ini. “Pengabaian putusan ini bukan hanya merugikan Ibu Agus Mariana, tetapi juga merusak citra penegakan hukum di Indonesia. Putusan hukum seolah-olah tidak mampu menghukum perusahaan,” tegas jusmanto.

Jusmanto, menegaskan bahwa putusan hukum yang sudah inkrah harus dijalankan tanpa pengecualian. GARU Sultra akan terus mendampingi Ibu Agus Mariana dan mengawal kasus ini hingga hak-haknya terpenuhi. Situasi ini menjadi cerminan lemahnya perlindungan buruh di Indonesia dan menunjukkan perlunya pengawasan ketat terhadap kinerja lembaga peradilan.

banner 1600458 banner 1600458 banner 1600458 banner 1600458 banner 1600458 banner 1600458 Example 300250
Example 120x600