Portalterkini.com – Konawe Selatan, 16 September 2024 – Di tengah upaya pemerintah untuk terus menggaungkan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam kontestasi politik, Bupati Konawe Selatan (Konsel) justru menuai kontroversi.
Pasalnya, bupati konsel melantik seorang ASN menjadi sekretaris dinas yang diketahui telah menghadiri pendaftaran salah satu pasangan calon bupati dalam Pilkada setempat.
Peristiwa ini menarik perhatian publik karena bertentangan dengan semangat netralitas ASN yang selama ini disosialisasikan oleh pemerintah. ASN, sebagai pegawai negara, diharapkan tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis, termasuk menghadiri acara-acara yang berkaitan dengan pencalonan.
Sumber lokal melaporkan bahwa sekretaris dinas yang dilantik baru-baru ini terekam hadir dalam proses pendaftaran salah satu pasangan calon bupati. Kehadirannya tersebut dinilai melanggar prinsip netralitas yang diatur dalam Undang-Undang ASN.
Pelantikan ini memicu pro dan kontra di kalangan masyarakat dan pengamat politik. Beberapa pihak mengkritik Bupati Konsel karena dianggap tidak konsisten dalam menjaga netralitas ASN di wilayahnya.
Padahal, pemerintah daerah sebelumnya gencar menyerukan agar ASN tetap netral dan profesional dalam menjalankan tugasnya.
Aktivis politik lokal juga mempertanyakan keputusan Bupati yang dinilai bertentangan dengan regulasi yang ada.
“Ini adalah contoh buruk bagi ASN lainnya. Jika ASN yang melanggar aturan netralitas tetap mendapatkan jabatan, maka semangat reformasi birokrasi yang bersih dan berintegritas akan tercederai,” ujar salah satu tokoh masyarakat.
Netralitas ASN merupakan salah satu pilar penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap pemerintah. Pelanggaran terhadap prinsip ini dikhawatirkan dapat merusak integritas birokrasi serta menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi yang berjalan.