Scroll untuk baca artikel
google.com, pub-2546408695661880, DIRECT, f08c47fec0942fa0
Example floating
Example floating
Example 728x250 Example 728x250
ADVERTORIALBERITA

Gegara Pelantikan Sejumlah ASN di Konawe Sampai ke RDP, Komisi III DPRD: “Sejarah Baru”

×

Gegara Pelantikan Sejumlah ASN di Konawe Sampai ke RDP, Komisi III DPRD: “Sejarah Baru”

Sebarkan artikel ini

PORTALTERKINI.COM, Konawe, – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe melalui Komisi III menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait kebijakan mutasi dan penonaktifan (nonjob) Aparatur Sipil Negara (ASN) yang belakangan menuai sorotan publik.

RDP yang berlangsung di tengah suasana Ramadan itu dipimpin Ketua Komisi III DPRD Konawe, H. Abdul Ginal Sambari, S.Sos, M.Si, bersama Ir. H. Majenuddin, Selviana, Ir. H. Joni Pisi, Ulfa Nur Fatimah, Jemi Syafrul Imran, Kristian Tandabioh, dan H. Muh. Wadio.

Dalam rapat ini hadir juga, Sekretaris Dinas P&K, Kepala BKPSDM, Kepala Dinas Kesehatan, Asisten III, Ketua PGRI Konawe, Konsorsium Aktivis Konawe dan sejumlah Kepala Sekolah dan Kepala Puskesmas yang di nonjob.

Dalam arahannya, ia menekankan pentingnya menjaga suasana dialog tetap kondusif, mengedepankan pendekatan kekeluargaan, serta mencari solusi terbaik secara elegan dan berlandaskan aturan.

“Kita sedang menjalankan ibadah puasa. Mari kita dudukkan persoalan ini dalam suasana sejuk, mencari titik temu dan solusi terbaik dengan cara-cara yang elegan,” ujarnya.

Menurutnya, DPRD menghargai aspirasi yang disampaikan aktivis dan kelompok masyarakat, termasuk kritik terhadap kebijakan pemerintahan yang dinilai belum tepat atau berpotensi merugikan pihak tertentu.

“Kalau kita cermati, ada hal-hal yang memang perlu diperbaiki. Ini harus kita terima sebagai bagian dari proses demokrasi dan dialog publik,” katanya.

Dalam forum tersebut, Komisi III menegaskan bahwa setiap kebijakan terkait ASN wajib berpijak pada regulasi yang berlaku, di antaranya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS.

Menurut Ginal, kepastian hukum menjadi kunci agar kebijakan mutasi maupun nonjob tidak menimbulkan polemik berkepanjangan.

“Kalau pijakannya jelas dan sesuai aturan, potensi dipertanyakan tentu lebih kecil. Namun jika ada yang belum dipahami, itulah fungsi RDP untuk meluruskan dan menyamakan persepsi,” tegasnya.

Ia mengaku, sepanjang pengalamannya di DPRD sejak 1999, baru kali ini persoalan mutasi dan pelantikan ASN menjadi agenda resmi RDP.

Hal itu, menurutnya, menjadi indikator bahwa terdapat dinamika yang perlu dicermati bersama. Salah satu isu utama yang mengemuka adalah kebijakan nonjob terhadap sejumlah ASN.

Komisi III menegaskan bahwa penonaktifan jabatan bukan persoalan sepanjang didasarkan pada evaluasi kinerja, pelanggaran disiplin, atau ketentuan normatif yang jelas.

“Nonjob tidak ada masalah jika sesuai aturan dan prinsip meritokrasi, yakni penempatan berdasarkan kompetensi, bukan subjektivitas,” jelasnya.

Namun ia mengingatkan, kebijakan tersebut tidak boleh dilakukan secara serampangan karena menyangkut martabat dan persepsi sosial ASN yang bersangkutan.

Seeprti kita ketahui, sebagai masyarakat menganggap status nonjob kerap diidentikkan dengan kesalahan atau pelanggaran, meski belum tentu demikian.

Selain itu, DPRD juga menyinggung pentingnya merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS dalam setiap pengambilan tindakan administratif.

RDP turut membahas masa jabatan kepala sekolah. Sesuai ketentuan, kepala sekolah dapat menjabat dua periode di satu sekolah, masing-masing empat tahun, dan dapat melanjutkan periode berikutnya dengan syarat berpindah satuan pendidikan.

“Kalau sudah melewati batas ketentuan, tentu harus ada penyesuaian. Semua sudah diatur dalam regulasi kementerian,” ujarnya.

Melalui RDP ini, DPRD berharap tercipta ruang klarifikasi dan penyamaan persepsi antara legislatif, pemerintah daerah, serta masyarakat.

Tujuannya, agar setiap kebijakan yang diambil benar-benar berbasis aturan, menjunjung prinsip merit, serta tidak menimbulkan kegaduhan sosial. (Adv)

Example 728x250 Example 728x250 Example 728x250 Example 728x250 Example 728x250 Example 728x250 Example 728x250 Example 728x250
Example 120x600