Portalterkini.com – Kolaka, Massa yang mengatasnamakan Lingkar Demokrasi Pemuda Indonesia Sulawesi Tenggara (LDPI – Sultra) menggelar aksi unjuk rasa di Mako Polres Kolaka Sultra, Senin (25/3/24).
Mereka meminta Kapolres untuk segera menuntaskan dugaan skandal tambang ilegal yang dilakukan IUP PT. Wajaya Inti Lestari (PT. WIL) Kabupaten Kolaka di Blok Kecamatan Wolo yang dianggap merugikan negara dan terjadi Insiden Laka Kerja sampai menimbulkan korban jiwa atas nama Inisial S.
Ketua LDPI Sultra Sugiarto mengatakan unjuk rasa ini adalah yang pertama kalinya kami lakukan di depan Mapolres Kolaka. Massa mendesak Kapolres Kolaka untuk segera mengungkap skandal yang dilakukan oleh PT. Wijaya Inti Lestari (PT. WIL) yang melakukan penambangan ilegal di Blok Kecamatan Wolo yamg kami duga belum mengantongi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) sampai menimbulkan korban jiwa.
Unjuk rasa ini adalah gerakan kami yang pertamakalinya di depan Mapolres Kolaka, Dengan harapan Kepala Kepolisian Resort Kolaka untuk segera menangani skandal ilegal mining yang dilakukan di IUP PT. Wijaya Inti Lestari (PT. WIL) yang kami duga melakukan penambangan ilegal didalam konsesi IUP PT. WIL di Blok Kecamatan Wolo yang dimana kemudian Kegiatan tersebut belum memiliki RKAB, parahnya sampai mengakibatkan insiden 1 karyawan meninggal dunia tertindis tanah longsor ,” Teriak Sugi sapaan akrabnya.
Lebih lanjut sugi menyampaikan secara tegas bahwa Kepala Kepolisian Resort Kolaka harus mengambil langka kongkrit untuk mengungkap aktor di balik kegiatan yang berlangsung di wilayah IUP PT. WIL.
Gedung Posyandu Prima di Konsel Belum Rampung Hingga 2024, Sultra CW : Ada Pembiaran dari Dinas
“Kami minta dengan tegas kepala Kepolisian Resort Kolaka untuk segera menghentikan segala bentuk kegiatan yang berlangsung di wilayah IUP PT. WIL dan segera melakukan penyelidikan dan atau penyidikan atas kegiatan pertambangan ilegal yang berlangsung di PT. WIL karena kami menduga perusahaan tersebut belum memiliki RKAB,” Ungkap Ketua LDPI SultrSultra.
Ditempat terpisah Kepala Satuan Reserse dan Kriminal menyampaikan bahwa “Terkait insident laka kerja yg terjadi di areal PT. WIL pihak kepolisi kolaka telah melakukan Penyelidikan di TKP, dan meminta hasil visum di puskesmas setempat,” ungkap AKP Asis Lubis.
Lebih lanjut dia, menjelaskan Adapun terkait RKAB perusahaan itu wewenang Dari pihak inspektur tambang, dan kepolisian tidak bisa melakukan penahanan atau menghentikan kegiatan PT Wil, karena kepolisian tidak memiliki wewenang, selama dalam aktivitas tidak Ada unsur tindak pidana di dalam nya maka pihak kepolisian tidak bisa melakukan penahanan atau menghentikan kegiatan tersebut. Tutup Kasat Reskrim.
Respon (2)
Komentar ditutup.