PORTALTERKINI.COM, Jakarta – Guru honorer Supriyani di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra), gagal lolos dalam seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Pengumuman seleksi PPPK Supriyani disampaikan empat hari lalu.
“Iya, ada pengumuman 6 Januari kemarin, Bu Supriyani tidak lolos PPPK,” kata kuasa hukum Supriyani, Andre Darmawan, dilansir detikSulsel, Jumat (10/1/2025).
Andre kemudian menyinggung janji Mendikdasmen Abdul Mu’ti, yang mengatakan akan mengangkat Supriyani menjadi PPPK melalui jalur afirmasi. Menurutnya, Supriyani memang tidak pernah meminta secara langsung kepada Abdul Mu’ti agar diangkat langsung menjadi PPPK, namun pihaknya tetap mempertanyakan hal itu karena telanjur dijanjikan oleh pejabat publik sejak lama.
“Janji Menteri (Mendikdasmen Abdul Mu’ti) ini kan sudah diucapkan, sudah berapa bulan yang lalu dan juga Bu Supriyani sebenarnya tidak pernah meminta, tiba-tiba diberikan janji seperti itu,” ujarnya.
“Ibu Supriyani ini sudah berharap janji itu ditepati. Artinya, Ibu Guru Supriyani diberi afirmasi agar bisa langsung diterima sebagai guru PPPK,” tambah Andre.
Andre pun menyayangkan sikap Abdul Mu’ti yang dinilai tidak menepati janji peluang lolos melalui afirmasi untuk Supriyani tahun ini. “Sebagai pejabat publik, janji yang telah diucapkan merupakan kebijakan yang harus ditepati,” ucapnya.
Dia mengaku mempertanyakan ke Kemendikdasmen RI terkait kendala gagalnya Supriyani lolos sebagai guru PPPK di Konawe Selatan. Mengingat Supriyani telah mengabdi sebagai guru honorer selama 16 tahun.
“Iya paling tidak akan kami pertanyakan ke pusat. Dia juga kan sudah 16 tahun mengabdi sebagai honorer dan kemarin dalam proses seleksi dia tetap ikut walaupun sedang berhadapan dengan hukum,” tutur Supriyani.
Sebelumnya, Kemendikdasmen memberi perhatian khusus terhadap kondisi guru honorer Supriyani. Kemendikdasmen pun akan mengangkat Supriyani menjadi guru PPPK melalui jalur afirmasi.
“Insyaallah ada jalur afirmasi dari Kemendikbudristek untuk guru Supriyani. Kami akan bantu afirmasi untuk beliau agar bisa diterima sebagai guru PPPK,” kata Mendikdasmen Abdul Mu’ti MEd, Minggu (27/10/2024).
Dia menambahkan hal ini juga sudah dikondisikan dengan Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Prof Dr Nunuk Suryani MPd. Abdul Mu’ti berharap Supriyani bisa kembali mengajar dengan baik.
“Ini jadi komitmen kami agar bagaimana guru-guru mengajar dengan baik dan mudah-mudahan kasus seperti ini tidak terjadi di masa mendatang,” tambahnya.
Sebagai informasi, Supriyani sempat dituduh melakukan penganiayaan terhadap siswanya hingga kasus ini bergulir di persidangan. Belakangan, Supriyani dinyatakan tidak terbukti bersalah hingga divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Andoolo.
Sumber : DetikNews/DetikSulsel