Portalterkini.com, Kendari – Presidium Kotak Katik Kolaka Kontrol (K-4) Kolaka resmi melaporkan dugaan penyalahgunaan keuangan di Perusahaan Daerah (Perusda) Kabupaten Kolaka ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Kamis, 14 Agustus 2025.
Laporan tersebut mencakup dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor), tindak pidana pencucian uang (TPPU), hingga kejahatan lingkungan yang merugikan negara.
“Koalisi K4 melaporkan dugaan korupsi, TPPU, serta kejahatan lingkungan seluas kurang lebih 100 hektare di Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) dan Areal Penggunaan Lain (APL). Kami juga mendalami adanya transaksi mencurigakan pada 23 jasa pertambangan atau KSO dan indikasi penyalahgunaan dana jaminan reklamasi. Transparansi laporan keuangan Perusda sangat kami pertanyakan,” tegas Amir kepada awak media saat ditemui di Kantor Kejati Sultra, Kamis, 14 Agustus 2025.
Senada dengan itu, Ketua LSM Pekat Kolaka, Haeruddin, menyebutkan bahwa laporan ini juga memuat dugaan perbuatan melawan hukum (PMH) berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Temuan BPK mengungkap adanya aliran dana sebesar Rp 11,9 miliar yang masuk ke rekening pribadi, bukan rekening perusahaan. Lebih anehnya lagi ditemukan ada lima Rekening Bank Mandiri di antaranya rekening sopir Pribadi direktur dan 2 Rekening atas nama mertua Direktur Utama (Dirut) PD Aneka Usaha Kolaka dan keponakannya yang menerima dana dari kerjasama operasi (KSO),” ungkap Ketua Pekat IB Kolaka.
Haeruddin Alias Dudy Menyampaikan Langsung kepada kepala seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sultra Abdul Rahman, SH,.MH, bahwa Direktur Utama (Dirut) PD Aneka Usaha Kolaka dan Kepala Bagian Humas adalah saudara kandung tidak memenuhi syarat dan persyaratan.
Selain itu, Haeruddin juga menyampaikan bahwa beberapa anak Perusahaan Perusda Kolaka dipimpin oleh adik kandung Direktur Perusda, ini jelas mencerminkan praktik dinasti yang tidak seharusnya terjadi di dalam perusahaan daerah. Ujar Dudy menyampaikan adanya dugaan kuat praktik nepotisme dalam tubuh Perusda Kolaka.
Menanggapi laporan tersebut, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sultra, Abdul Rahman SH MH, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima dokumen dari kedua LSM tersebut dan akan segera menindaklanjutinya.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sultra, Abdul Rahman SH,. MH. telah menerima laporan terkait dugaan kejahatan lingkungan, penyalahgunaan dana jaminan reklamasi, dan TPPU di Perusda Kolaka.
“Laporan ini akan segera kami analisa secara mendalam. Apabila ditemukan unsur Tipikor, kami akan segera menindaklanjuti ke pimpinan untuk penanganan lebih lanjut,” ucapnya.
Laporan Redaksi : Manton
google.com, pub-2546408695661880, DIRECT, f08c47fec0942fa0











