Portalterkini.com, – Satu demi satu, para pelaku korupsi pertambangan di Kolaka Utara (Kolut), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) mulai terungkap.
Kabar terbaru, kini Direktur Utama (Dirut) PT KMR yang juga sebagai Dirut PT Putra Dermawan Pratama (PT PDP), Haliem Hoentoro (HH) akhirnya menjadi tersangka.
Penetapan Haliem Hoentoro sebagai tersangka dilakukan pada Tanggal 09 Mei 2025 kemarin, usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung RI.
Sebelumnya, Haliem Hoentoro telah periksa sebanyak 2 (dua) kali dengan status sebagai saksi. Dalam perjalanan pemeriksaan, Kejati Sultra menemukan barang bukti kuat atas keterlibatannya.
Sehingga Haliem Hoentoro terjerat kasus dugaan korupsi pertambangan yang merugikan negara hingga ratusan Miliar.
Modus operandinya, Haliem Hoentoro terlibat dalam aktivitas pengangkutan ore nikel ilegal melalui pelabuhan Jetty yang merupakan milik PT KMR dibawah kendalinya, sementara ore nikel tersebut menggunakan dokumen milik PT Alam Mitra Indah Nugraha (AMIN) dan/atau dokumen terbang.