Scroll untuk baca artikel
google.com, pub-2546408695661880, DIRECT, f08c47fec0942fa0
Example floating
Example floating
BERITADAERAH

Kades Wonua Hoa Disoroti Terkait Dugaan Pengesahan SPFBT Tahun 2022 di Atas SHM Tahun 1987 Milik Malik Pagala

×

Kades Wonua Hoa Disoroti Terkait Dugaan Pengesahan SPFBT Tahun 2022 di Atas SHM Tahun 1987 Milik Malik Pagala

Sebarkan artikel ini

PORTALTERKINI.COM, KONAWE – Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SPFBT) atau yang sering disebut sebagai surat sporadik, sejatinya merupakan dokumen keterangan penguasaan lahan yang dibuat oleh pihak yang menguasai tanah, disaksikan oleh tetangga berbatasan, serta diketahui oleh Kepala Desa atau Lurah. Dokumen ini pada dasarnya diperuntukkan sebagai alas hak untuk pendaftaran tanah pertama kali ke Kantor Pertanahan guna penerbitan sertifikat.

Sejak tahun 2017 hingga 2018, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah mengeluarkan berbagai edaran dan melakukan sosialisasi secara luas untuk membatasi peran pemerintah desa dalam menerbitkan dokumen keterangan tanah. Langkah ini diambil untuk mencegah tumpang tindih lahan dan praktik pungutan liar. Sebagai solusi resmi, pemerintah mengarahkan layanan pertanahan melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Ketentuan tersebut kemudian diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 yang berlaku secara nasional.

Namun, meskipun aturan tersebut sudah jelas, dugaan pelanggaran masih terjadi di wilayah Desa Wonua Hoa, Kecamatan Lambuya, Kabupaten Konawe. Hal ini diungkapkan oleh Nurlan, S.H., selaku yang dikuasakan oleh pemilik tanah bersertifikat di lokasi tersebut.

Berdasarkan penelusuran yang dilakukan pemilik tanah, ditemukan adanya dokumen SPFBT Nomor 140/121/2022 tertanggal 12 Juli 2022 atas nama Muhammad Yusuf Tolikaka. Dokumen tersebut diduga disahkan oleh Kepala Desa Wonua Hoa, padahal secara administrasi dan hukum, bidang tanah yang dimaksud telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 124 Tahun 1987 atas nama Malik Pagala.

“Surat tersebut kemudian digunakan sebagai dasar dalam perjanjian sewa-menyewa tanah antara pihak berinisial ‘Y’ dengan PT Protelindo selaku pemilik menara Base Transceiver Station (BTS) di lokasi tersebut,” ungkap Nurlan.

Ia menegaskan bahwa tindakan membuat atau mengesahkan surat keterangan penguasaan di atas tanah yang sudah bersertifikat atas nama pihak lain merupakan pelanggaran hukum. Di satu sisi, hal itu merupakan bentuk penyerobotan hak milik, dan di sisi lain merupakan indikasi penyalahgunaan kewenangan jabatan oleh aparat desa.

Secara hukum, hak milik yang tercatat dalam sertifikat dilindungi oleh Pasal 28H ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria. Sementara itu, perbuatan menguasai atau memfasilitasi penguasaan tanah tanpa hak dapat dikategorikan sebagai tindak pidana sesuai Pasal 385 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Atas kejadian tersebut, pihak pemilik tanah berencana untuk melaporkan dugaan penyerobotan tanah ke pihak Kepolisian. Selain itu, laporan terkait dugaan penyalahgunaan wewenang aparat desa selaku penyelenggara negara juga akan disampaikan kepada pihak Kejaksaan.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak kepala desa tersebut belum berhasil di konfirmasi untuk memberikan klarifikasi/tanggapan terkait perihal tersebut diatas.

 

Example 120x600