Portalterkini.com, Kendari, – Sempadan pantai adalah daratan sepanjang tepian pantai yang lebarnya proporsional dengan bentuk dan kondisi fisik pantai, minimal 100 meter dari titik pasang tertinggi ke arah darat. Sempadan pantai berfungsi sebagai wilayah pengamanan dan pelestarian pantai, serta mencegah abrasi dan kerusakan lingkungan.
Sempadan pantai merupakan ruang publik dan tidak dapat dikuasai secara pribadi atau diprivatisasi. Pemerintah telah mengeluarkan aturan untuk mencegah privatisasi pantai.
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lingkar Pemuda Masyarakat Tolaki Sulawesi Tenggara (LPMT Sultra) melaporkan dugaan tindak pidana korupsi penjualan ilegal tanah negara (sempadan pantai) di Desa Wonua Kongga, Kecamatan Laeya, Kabupaten Konawe Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara, ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara pada 6 Januari 2025.
Laporan tersebut menyebutkan pemilik PT Wijaya Inti Nusantara (WIN), berinisial FK, dan Direktur Utama PT. Tridayajaya Mandiri Nusantara (TMN) sebagai diduga pembeli. Oknum Kepala Desa Torobulu, berinisial N, diduga sebagai pembuat Surat Keterangan Tanah (SKT), dan oknum masyarakat Torobulu berinisial KR diduga sebagai pihak yang menjual tanah atau mengklaim kepemilikan sempadan pantai tersebut.
Ketua LPMT Sultra, Nurlan, S.H., menyatakan, “Hari ini kami menerima surat pemberitahuan tindak lanjut atas laporan pengaduan terkait dugaan tindak pidana korupsi jual beli ilegal tanah negara atau sempadan pantai. Surat tersebut menyampaikan bahwa laporan pengaduan telah ditindaklanjuti dan saat ini dalam tahap penyelidikan.”
LPMT Sultra menyampaikan selamat kepada Bapak Dr. Abd Qohar, AF, SH, sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara yang baru, dan berharap kepemimpinannya dapat memberantas mafia tambang di Sulawesi Tenggara dan menindak tegas kasus ini yang diduga telah merugikan negara.