Scroll untuk baca artikel
banner 1600458 google.com, pub-2546408695661880, DIRECT, f08c47fec0942fa0
Example floating
Example floating
HUKUM & KRIMINAL

Kejari Kolaka Tidak Profesional Telah Melepaskan Kapal Tongkang Berisikan Ore Nikel yang Diduga Ilegal

×

Kejari Kolaka Tidak Profesional Telah Melepaskan Kapal Tongkang Berisikan Ore Nikel yang Diduga Ilegal

Sebarkan artikel ini

Portalterkini.com, Kendari, – Kejaksaan Negeri Kolaka diduga menyalahgunakan wewenang dan tidak profesional dalam melakukan penyegelan sebuah kapal tongkang di Jety Putra Mekongga Sejahtera (PMS). Minggu, 11 Mei 2025.

Pasalnya, usai melakukan penyegelan dan kurang dari 24 Jam pihak Kejari Kolaka melepaskan kapal tongkang bermuatan Ore Nikel yang diduga ilegal tanpa keterbukaan dan Berita Acara secara resmi.

Berdasarkan data dan informasi yang dihimpun media ini, bahwa penyegelan kapal tongkang bermuatan ilegal itu terjadi pada Tanggal 10 April siang dan dilepaskan pada malam hari 10 April 2025 lalu.

Selain itu, berdasarkan sumber terpercaya mengatakan bahwa Ore Nikel tersebut diduga berasal dari PT. Akar Mas Indonesia. Sehingga Kejari Kolaka melakukan penyegelan yang kemudian melepaskannya kembali tanpa berita berita acara resmi sebagai bentuk keterbukaan.

Ironinya, Ore Nikel yang diduga ilegal tersebut berhasil dijual dengan atas nama dan menggunakan Dokumen Terbang (Dokter) Perusahaan Daerah (PD) Aneka Usaha Kolaka sebanyak 9,004,88 WMT yang diterima oleh PT. Mokhan Mitra Kencana.

Media mencoba menghubungi Direktur Utama PD. Aneka Usaha Kolaka guna melakukan konfirmasi melalui chat dan telfon Via Whatsappnya, namun tidak dapat direspon.

banner 1600458 banner 1600458 banner 1600458 banner 1600458 banner 1600458 banner 1600458 Example 300250
Example 120x600