Portalterkini.com, Kendari, – Kasus dugaan tindak pidana korupsi pertambangan di Kolaka Utara (Kolut) semakin mencuak, Sabtu 10 Mei 2025.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) melalui Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) telah memeriksa saksi sebanyak 20 orang terkait dugaan tindak pidana korupsi pertambangan di Kolaka Utara.
Diantara pemeriksaan puluhan saksi tersebut, salah satunya adalah Kepala Wilayah Kerja (Wilker) Kolut inisial I.
Kepala Wilker Kolut telah diperiksa oleh penyidik Kejati Sultra atas keterlibatan Kepala KUPP Kolaka dalam memfasilitasi pemuatan ore nikel ilegal dengan memberikan izin sandar dan surat persetujuan berlayar (SPB). Hal itu dikatakan langsung oleh Iwan Catur selaku Aspidsus Kejati Sultra.
Didepan media, Iwan Catur juga mengungkapkan bahwa dari puluhan orang saksi, terdapat beberapa dari 20 orang saksi tersebut belum memenuhi panggilan.