Portalterkini.com, – Banten – Hati-hati dalam melakukan satu tindakan menebar praduga. Apalagi sampai tertulis dan dikonsumsi oleh publik, jika tanpa bukti dan alasan yang menguatkan, bahwa seseorang telah melakukan sesuatu dengan sadar lalu merugikan pihak lain, sementara pihak yang merasa terdzholimi sama sekali tidak merasa bahwa sesuatu itu dilakukan oleh dirinya.
Jika bercermin pada sebuah peribahasa. Mulutmu adalah Harimaumu. Tulisanmu adalah Pedangmu yang merupakan satu Pribahasa yang konteksnya berbalik arah pada yang melakukannya. Apalagi tanpa disertai pembelaan yang menguatkan beberapa bukti.
Bahkan si pemeran tersebut mengatakan “Katanya” maka Dimata hukum ia sudah memposisikan sebagai saksi dari bentuk kejadian yang ia gali dari bawah, meski hal itu secara meraba-raba.
Sebab, kata Nuryahman, dengan tindakan tersebut,ada seseorang yang dikorbankan,ada seseorang yang di jungkir balikan konditenya, ada seorang yang di cemarkan oleh atmosfer tak jelas bahkan miskin pembenaran. Selain itu, ada seseorang yang sudah dirugikan Material dan in Material, definisinya seseorang itu telah diperlakukan dengan perbuatan tidak menyenangkan. Dimata Hukum seseorang itu berhak menjawab menuntut pasal 335 Ayat 1 (KUHP) Soal perbuatan tidak menyenangkan.
- LSM GMBI Sultra Desak DLH dan ESDM Konsel Hentikan Aktivitas PT SGHI, Polres Kendari Diminta Transparansi
- 3 Pesan Hanan Saat Buka Bersama Golkar Lampung
- Tingkatkan Konektivitas Antar Wilayah, Plt. Bupati Koltim Tinjau Proses pengaspalan Jalan di Mowewe
- Bertahun-tahun Menggarap 3500 M2 Sawah di TNUK Namun Menjaga Satu Pohon Tidak Bisa
- Hadiri Pengukuhan Pengurus PGRI Masa Bakti 2025–2030, Plt Bupati Koltim Harap Tingkatkan Profesionalisme
Lanjut Nuryahman, pada media ini ia menambahkan,”jurnalis sekaligus pemimpin Perusahaan dimedia Suara Rakyat, yang disebut-sebut telah melakukan satu tindakan pelanggaran kode etik Jurnalistik, terhadap beberapa Bumdes di Kecamatan Cikeusik Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten. Akan tetapi, kata dia, siapa sesungguhnya orang yang menyebut Nuryahman itu ?. Mampukah membuktikan dimana TKP nya, kapan Hari apa, jam berapa, tanggal berapa dan Bulan berapa ?. Lanjut Nuryahman, sebab beberapa tulisan lewat Media sosial si penulis sendiri tidak berani terbuka menjelaskan dan mengatakan yang sesungguhnya.
“Jika tidak bisa membuktikan dan itu hanya sebuah hoaks dan fitnah. Langkah pertama yang akan kami sikapi adalah Orang yang pertama mengatakan hal itu,” Terang Nuryahman.
Entah Sikap seperti apa yang akan ia tindak lanjuti soal tuduhan berbau Fitnah tersebut. Kita tunggu. Bersambung












