Portalterkini.com, – Surakarta, Jawa Tengah – Senator Fachrul Razi menjadi Pembicara dalam Musyawarah Nasional (Munas) III Persatuan Perangkat Desa Republik Indonesia (PPD RI).
Dalam Munas, 8 -10 Desember 2021 di Surakarta, Jawa Tengah dengan turut mengangkat tema, “PPD RI berjuang mencapai Kesejahteraan Perangkat Desa, Memajukan Pembangunan dan Budaya Desa,” Senator Aceh yang juga Ketua Komite I DPD RI, Fachrul Razi mengatakan perangkat desa harus sejahtera.
“Kita ketahui di desa menjadi tempat awal masyarakat membangun peradaban, kebutuhan pokok seperti pertanian serta perkebunan datangnya dari desa. Artinya ini, perangkat desa patut diperjuangkan kesejahteraannya dimana mereka masuk dalam kategori garda terdepan pemerintahan di desa,” ujar Senator Fachrul Razi kepada media (10/12/2021).
Senator Fachrul menambahkan, merujuk pada disahkannya Undang – Undang No 6 Tahun 2014 Tentang Desa menjadi bukti kembalinya pengaturan desa secara khusus yang terpisah dari pengaturan tentang pemerintahan daerah.
“Setidaknya ada 5 (lima) perubahan pokok yang dikandung dalam UU Desa, yakni demokrasi desa, jenis desa yang beragam, kewenangan berdasarkan rekognisi dan subsidiaritas, perencanaan yang terintegrasi, dan konsolidasi keuangan dan aset desa. Kelima perubahan pokok tersebut kita harapkan mampu memperbaiki kualitas kehidupan masyarakat desa di seluruh Indonesia,” pungkas Fachrul Razi.
- JPKPN dan GSPI Sultra Soroti Dugaan Pelanggaran ODOL PT ST Nickel Resource, Tim Terpadu Dinilai Mandul
- LSM GMBI Sultra Desak DLH dan ESDM Konsel Hentikan Aktivitas PT SGHI, Polres Kendari Diminta Transparansi
- 3 Pesan Hanan Saat Buka Bersama Golkar Lampung
- Tingkatkan Konektivitas Antar Wilayah, Plt. Bupati Koltim Tinjau Proses pengaspalan Jalan di Mowewe
- Bertahun-tahun Menggarap 3500 M2 Sawah di TNUK Namun Menjaga Satu Pohon Tidak Bisa
Alumni Politik Universitas Indonesia itu menambahkan permasalahan perangkat desa saat ini diantaranya, Pertama, Pembentukan perangkat desa mengabaikan kebutuhan di desa, disamping itu mengabaikan syarat, kapasitas, dan kompetensi. Kedua, Kualitas perangkat desa masih rendah terkait pemanfaatan teknologi informasi, dan perencanaan dan pengelolaan keuangan/dana desa. Ketiga, Banyak kasus hukum yang menerpa aparatur desa. Keempat, Rendahnya penghasilan perangkat desa.
Terakhir Ketua Komite I mengatakan melalui DPD RI sebagai Representasi Daerah akan terus mengawal dan mengawasi Pelaksanaan UU Desa sampai terwujud Desa yang kuat, maju, mandiri dan demokratis, dengan memperbaiki sistem penyelenggaraan pemerintahan desa dan pembangunan desa agar tercipta masyarakat desa yang adil, makmur dan sejahtera.
“Kita harapkan hadir kedepannya pemerintah desa yang efektif untuk mengurus kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan adat, tradisi, dan budaya. Dan Pembangunan desa yang menempatkan masyarakat desa sebagai subjek pembangunan,” tutup Senator Fachrul Razi. (Tim)












