Portalterkini.com, Kendari, – Komisi II DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Aliansi Pemuda Pemerhati Hukum Sulawesi Tenggara (AP2H Sultra), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Tenggara dan PT Wahana Ottomitra Multiartha Tbk (WOM Finance) terkait dugaan pelanggaran hukum dalam hal ini adanya dugaan Penipuan kepada para Konsumen atau Debitur WOM Finance Kendari.
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) tersebut,Pimpinan WOM Finance Kendari mangkir atau tidak hadir, dengan diwakilkan melalui perwakilan nya yang tidak memiliki Kewenangan untuk mengambil Kebijakan dan menanggapi tuntutan dari Aspirator. Rabu, 27 Agustus 2025.
Perusahaan pembiayaan WOM Finance Kendari,tidak memenuhi Kewajiban nya berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) yakni memberikan Informasi yang akurat dan benar kepada para debiturnya, terutama terkait produk barang dan jasa yang diberikan kepada Konsumen atau Debitur.
Terkait hal yang menjadi permasalahan dugaan pelanggaran hukum oleh WOM Finance Kendari yakni surat-surat yang disebut sebagai elektronik melalui tautan link,para konsumen diduga telah tertipu karena beberapa hal sebagai berikut:
1. Tidak adanya pemberitahuan dan penyampaian kepada debitur baik secara lisan maupun tertulis mengenai surat-surat dibalik dari tautan link yang diberikan oleh pihak WOM Finance Kendari kepada debiturnya.
2. Surat surat elektronik yang tidak diketahui sebelumnya oleh Debitur ternyata adalah Surat Perjanjian Jual Beli Barang.
3. Surat Pernjanjian Jual Beli Barang sepihak atau cacat hukum karena seharusnya kedua belah pihak yang melakukan sesuatu perjanjian harusnya terlebih dahulu melihat dan membaca surat-surat yang akan disepakati.
Jusmanto.,SP selaku perwakilan AP2H Sultra mengatakan, “kami sudah berulang kali melakukan klarifikasi kepada WOM Finance Kendari,untuk mendapatkan kejelasan terkait tautan tersebut, tetapi tidak ada respons yang memuaskan. kami menuntut WOM Finance untuk transparan dan bertanggung jawab,” ujar Jusmanto.
“RDP tadi kembali Komisi II DPRD Provinsi Sultra,mengagendakan ulang Rapat Dengar Pendapat jilid II bersama pihak terkait permasalahan tersebut untuk menemukan solusi yang adil”
Kami berharap OJK dapat mengaudit prosedur operasional WOM Finance, khususnya dalam hal penggunaan teknologi digital.
“Kami menghimbau masyarakat untuk lebih teliti dan meminta perjanjian tertulis sebelum menandatangani kesepakatan pembiayaan. Hal ini untuk mencegah terjadi hal-hal yang tidak di inginkan” tutup Jusmanto.