PORTALTERKINI.COM, Kendari, – Perusahaan bergerak dibidang pengujian laboratorium ore nikel, yaitu PT Surveyor Indonesia melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Kendari Nomor 4 Tahun 2015 dan Surat Edaran Walikota Tahun 2025.
Pasalnya, ditemukan tumpukan limbah ore nikel di pinggir jalan aspal milik PT Surveyor Indonesia. Pihak perusahaan seakan melepas tanggungjawab dan tidak mengakui bahwa limbah tersebut adalah miliknya. Hal itu dikatakan langsung oleh salah satu perwakilan PT Surveyor Indonesia saat ditemui di kantornya oleh Kepala Divisi Investigasi LSM GMBI Wilter Sultra bersama tim media, Selasa (03/02/2026) kemarin.
Kadiv Investigasi LSM GMBI Wilter Sultra, Hendra Jaya mengatakan PT Surveyor Indonesia seakan kebal hukum, membuang limbah sembarangan dan cemari lingkungan secara bebas tanpa mematuhi Perda dan Surat Edaran Wali Kota Kendari. Apalagi limbah ore nikel mengandung limbah yang berbahaya atau Limbah B3.
Anehnya, usai diberitakan sebelumnya (Kemarin) dan viral dimedia sosial, salah satu LSM mencoba untuk mengintervensi sorotan tersebut. “Ada wakil ketua disitu di PT Surveyor Indonesia,” ucapnya kepada Kadiv LSM GMBI Wilter Sultra.
Hendra Jaya menyampaikan bahwa ia sangat kecewa terhadap oknum – oknum yang mencoba mengintervensi sorotan GMBI dan media, sebab, LSM berfungsi untuk melakukan pengawasan dan melaporkannya jika ditemukan terdapat sebuah pelanggaran. Bukan justru malah mendukung perusahaan yang telah melanggar aturan yang ada.
“Siapa mereka mau mencoba intervensi temuan dan sorotan GMBI dan media,” tegas Hendra Jaya, Rabu (04/02/2026).
Pelanggaran yang dilakukan oleh PT Surveyor Indonesia tidak terlepas dari pengawasan internal perusahaan dan Dinas terkait yakni Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Kendari.
“Hal ini juga terkait izin perusahaan yaitu UKL dan UKPL. Salah satu syarat yang harus dipenuhi oleh perusahaan yaitu menyediakan tempat, agar limbah” tersebut tidak bersentuhan dengan tanah langsung, dan sebelum limbah ore nikel tersebut dibuang ada tahapan proses yang harus dilakukan dengan metode penetralan. Karena pengujian ore nikel ini kami menduga menggunakan berbagai macam bahan kimia, salah satunya Asam Sulfat. Jadi sangat berbahaya limbah ini jika dibuang sembarangan, apalagi dipinggir jalan,” jelas Hendra Jaya.
Hendra Jaya berharap agar pihak DLH Kota Kendari memberikan sanksi tegas. Selain itu, LSM GMBI Wilter Sultra menagih janji Wali Kota Kendari untuk memberikan sanksi tegas kepada perusahaan yang telah melanggar Perda Kota Kendari Nomor 4 Tahun 2015 dan Surat Edaran Wali Kota Tahun 2025.
“Kami mendesak Walikota Kendari segera hentikan aktivitas PT Surveyor Indonesia yang dinilai tidak mematuhi aturan yang ada,” pungkasnya.
google.com, pub-2546408695661880, DIRECT, f08c47fec0942fa0











