Portalterkini.com, Kendari, 23 Mei 2025 – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Suara Panrita Keadilan DPD Sulawesi Tenggara mendesak Polres Konawe Selatan menghentikan penyidikan laporan PT. Wijaya Inti Nusantara (WIN) terhadap mantan karyawannya, Agus Mariana (Ana), terkait dugaan penggelapan kendaraan. Laporan terdaftar sejak 22 Juli 2024 dan masih dalam tahap penyidikan.
LBH Suara Panrita Keadilan, kuasa hukum Agus Mariana, menilai banyak kejanggalan dalam proses penyelidikan dan penyidikan.
Bukti baru ditemukan pihak terlapor pada Kamis, 22 Mei 2025: percakapan WhatsApp antara seseorang yang dekat dengan pemilik PT. WIN, yang berinisial “P”, dengan suami terlapor.
Percakapan tersebut berisi pernyataan, “ko tunggu mi ko dipenjara” dan “sdh gelar td di polda”. Pernyataan ini diduga ditujukan kepada terlapor dan terkait kasus di Polres Konawe Selatan.
Pihak terlapor menduga kriminalisasi atas laporan PT. WIN di Polres Konawe Selatan, apalagi terlapor memiliki bukti yang menunjukkan kedekatan khusus antara PT. WIN dan Polres Konawe Selatan.
Sekretaris LBH Suara Panrita Keadilan DPD Sulawesi Tenggara, Rahman Pulani, SH, menyatakan, “Ini mencoreng SOP kepolisian dalam penyelidikan dan penyidikan.”
Ia menambahkan, “Jika klien kami ditetapkan tersangka berdasarkan gelar perkara, ini membuktikan adanya tekanan atau arahan dari pelapor kepada Polres Konawe Selatan. ” Ia juga mempertanyakan, “Buktinya sudah ada, mengapa pihak pelapor tahu lebih dulu soal gelar perkara, padahal Polres Konawe Selatan belum menyampaikannya secara resmi?”
LBH Suara Panrita Keadilan meminta Kapolres Konawe Selatan menghentikan kasus ini. Mereka menduga kriminalisasi terhadap Agus Mariana dan hal ini berpotensi merusak kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di Kabupaten Konawe Selatan.