PORTALTERKINI.COM, KONSEL – LSM LPMT Sultra menyoroti Kinerja Kejaksaan Agung RI atas lambannya menangani laporan terkait dugaan koorporasi penjualan sepadan pantai atau kawasan daratan milik negara disepanjang tepian pantai di Kecamatan Laeya, Kabupaten Konawe Selatan.
Kasus ini telah dilaporkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) RI oleh Lingkar Pemuda Masyarakat Tolaki Sulawesi Tenggara (LPMT-Sultra) pada Jumat 31 Januari 2025 lalu, namun hingga saat ini tak ada kabar.
Paktik Jual beli tanah negara sepadan pantai melibatkan petinggi perusahaan tambang PT. Wijaya Inti Nusantara (WIN) yang dikenal kebal hukum dan Kepala Desa Torobulu berserta karyawan yang juga sebagai Humas di PT. WIN.
Praktik tersebut dilakukan pada Tanggal 18 Agustus, Tahun 2022 lalu yang telah diketahui dan tandatangani oleh Kepala Desa Torobulu.
Namun anehnya, Ketua LPMT-Sultra, Nurlan, justru mengungkapkan bahwa lokasi tanah negara yang diduga diperjualbelikan itu sebenarnya berada di wilayah Desa Wonua Kongga, Kecamatan Laeya, Kabupaten Konawe Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara.
Menurut hasil investigasi LPMT-Sultra, tanah milik negara yang terletak di kawasan Sempadan Pantai di Desa Wonua Kongga ini telah dijual oleh pihak-pihak yang dilaporkannya.
Nurlan juga mengakui telah memiliki sejumlah data atau bukti perjualan tersebut, termaksud surat pernyataan yang mengklain tanah tersebut.
Sementara itu, kata Nurlan, bahwa tanah tersebut bertentangan dengan peta lokasi administrasi yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe Selatan, yang menyatakan bahwa tanah tersebut berada di wilayah Desa Wonua Kongga. Ucapnya
Nurlan berharap dan meminta dengan tegas kepada Kejagung RI segera memanggil dan memeriksa semua pihak – pihak terkait dalam kasus jual beli tanah negara. Pungkasnya