Scroll untuk baca artikel
google.com, pub-2546408695661880, DIRECT, f08c47fec0942fa0
Example floating
Example floating
Example 728x250 Example 728x250
BERITADAERAH

LSM GMBI Sultra Mendesak Bupati Konsel dan DLH Hentikan Aktivitas PT SGHI Pabrik Pengolaan Ban Bekas di Kecamatan Konda

×

LSM GMBI Sultra Mendesak Bupati Konsel dan DLH Hentikan Aktivitas PT SGHI Pabrik Pengolaan Ban Bekas di Kecamatan Konda

Sebarkan artikel ini

Portalterkini.com, Kendari, – Diduga kebal hukum, PT Sulawesi Giat Hulari Indonesia (SGHI) di Kecamatan Konda Kabupaten Konawe Selatan terus eksis meski diduga belum memiliki izin lengkap dan tidak sesuai syarat.

PT Sulawesi Giat Hulari Indonesia (SGHI) diduga kuat adalah milik Mister Wang yang merupakan warga negara China. Perusahaan tersebut bergerak dibidang pengolahan ban bekas. Sebelumnya perusahaan ini telah terbakar hingga memakan korban, satu pekerja tewas terbakar.

Selain dugaan belum memiliki izin lengkap dan tidak sesuai syarat, status owner PT SGHI, Mister Wang dipertanyakan oleh Kepala Divisi Investigasi LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Sulawesi Tenggara (Sultra).

Kadiv Investigasi, Hendra Jaya menegaskan izin UKL dan UPL yang dikeluarkan Dinas DLH Konsel perlu dipertanyakan dan di tinjau kembali. Sebab, melihat kondisi perusahaan diduga kuat tidak sesuai syarat UKL dan UPL dengan dilapangan, seperti pengelolaan lombah B3 diduga kuat belum ada. Dan hal itu diakui langsung oleh Ibu Nurma orang kepercayaan Mister Wang yang juga selaku Translate Mister Wang.

“Setelah kami lakukan klarifikasi, memang diakui oleh ibu Nurma Translate Mister Wang saat ditemui di Kantor PT SGHI,” ucap Hendra Jaya.

Ibu Nurma Translate Bahasa China dari Mister Wang, saat ditemui ia mengatakan bahwa Status Mister Wang sebagai pemilik atau owner PT SGHI, dan Mister Wang memiliki Visa Tenaga Kerja. Selain Visa Tenaga Kerja, Mister Wang juga memiliki Kitas (Kartu Izin Tinggal Sementara) di Jakarta dan Kabupaten Konawe Selatan.

“Kalau Mister Wang itu punya Visa Tenaga Kerja dan Kitasnya itu ada 2 tempat yaitu di Jakarta dan Konawe Selatan. Kalau soal izin kita sudah punya, termaksud izin UKL dan UPL dari DLH Konsel. Kalau soal pengelolaan Limbah B3 nya belum ada dan masih proses,” ujarnya Ibu Nurma, Sabtu (28/02/2026).

Hendra Jaya juga menyoroti DLH Konsel telah memberikan izin UKL dan UPL PT SGHI, sementara kondisi dilapangan diduga belum memenuhi persyaratan seperti yang tertuang didalam Dokumen UKL dan UPL. Sebab kami menemukan limbah cair B3 berserakan diatas tanah.

Hendra Jaya meminta dengan tegas kepada Bupati Konsel dan DLH untuk mengentikan sementara aktivitas PT Sulawesi Giat Hulari Indonesia (SGHI) sebelum memiliki izin lengkap dan sesuai syarat perizinan UKL dan UPL nya.

“Segera mungkin kami akan melayangkan surat ke DPRD Provinsi untuk melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama PT SGHI dan LSM GMBI,” tutupnya.

Example 728x250 Example 728x250 Example 728x250 Example 728x250 Example 728x250 Example 728x250 Example 728x250 Example 728x250
Example 120x600