Scroll untuk baca artikel
banner 1600458 google.com, pub-2546408695661880, DIRECT, f08c47fec0942fa0
Example floating
Example floating
BISNISHUKUM & KRIMINAL

Menjual Minuman Ilegal Berkedok Warung dan Karaoke, Wartawan dapat Ancaman

×

Menjual Minuman Ilegal Berkedok Warung dan Karaoke, Wartawan dapat Ancaman

Sebarkan artikel ini

PORTALTERKINI.COM, LUBUKLINGGAU, Berkedok warung dan karoeke, diduga tempat penjual minuman ilegal jenis tuak,dan di duga tempat beredarnya barang-barang terlarang.

Terpantau oleh awak media banyak tempat karoke di pinggiran kota Lubuklinggau, di jalan lingkar utara kota lubuklinggau, pada kesempatan itu tim awak media mengkonfirmasi salah satu pemilik tempat hiburan karoeke, Selasa (08/01/ 2025) lalu.

Berdasarkan hasil investigasi karoeke tersebut sering memainkan music remix/dj dan juga menjual minuman ilegal salah satunya menjual tuak, tempat karoeke dan hiburan malam itu buka dari pukul 19:00 WIB malam hari sampai 04:00 Wita seperti tidak menutup kemungkinan beredarnya barang-barang terlarang.

Antri salah satu wartawan yang mengkonfirmasi melalui whatsapp, kepada pemilik tempat hiburan karoeke tersebut, konferensi tersebut malah dapat tanggapan yang tidak baik, dari pemilik karoeke ia mengancam dan melontarkan kata yang kotor.

”Kalu di sikak kamu viral ke ujung langit kamu saya tuntut ya. Arti kata dalam bahasa Indonesia adalah: Apa bila tempat ini, kamu viralkan keujung langit saya akan cari kamu,” Ucapannya melalui telpon dengan nada tinggi dalam dan mengancam awak media.

Guntur selaku anggota tim juga ikut melaksanakan tugas selaku jurnalistik ia ikut bersama antri pada saat itu melaksanakan kegiatan investigasi kelapangan dan dia juga mendengar kan perbincangan di dalam WhatsApp dan mendengar ancaman pemilik tempat karoeke tersebut kepada Antri selaku wartawan yang di ancam.

Masih lanjut Guntur selaku awak media berharap agar kapolres kota Lubuklinggau menertibkan tempat karoke yang ada di pinggiran kota lubuklinggau, karena kuat dengan dugaan kami selaku awak media tempat karoeke tersebut menjual minuman tanpa izin, dan juga aktivitas disana sangat bebas dan sepertinya udah tidak mentaati peraturan yang ada di negara Indonesia.

Masih kata dia “Meminta kepada instansi terkait menindak tegas tempat hiburan malam seperti ini karena sudah menyalahi
aturan-aturan yang ada dikota Lubuklinggau tentang hiburan malam,”ucapnya

Muhamad Rifai selaku Aktivis Barak NKRI ikut bicara tentang terkait hiburan malam karoeke yang ada dikota Lubuklinggau ia mengatakan.

“Undang-undang yang mengatur tentang remix lagu adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta. Pasal 9 ayat (1) huruf d dari undang-undang ini menyatakan bahwa setiap orang yang ingin meremix lagu harus mendapatkan izin dari pencipta atau pemegang hak cipta.
Meremix lagu dan menggunakannya di media sosial berpotensi melanggar hak cipta. Pelanggaran hak cipta dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 4 miliar,” Ujar Rifai dengan tegas.

(Andi YM)

banner 1600458 banner 1600458 banner 1600458 banner 1600458 banner 1600458 banner 1600458 Example 300250
Example 120x600