Portalterkini.com, Sultra – Kendari – Terkait Aksi Pawai Budaya yang mengakibatkan beberapa ketua Ormas atau Lembaga ditangkap oleh pihak kepolisian kini Tim Advokat Mepokoaso (TAM) resmi mendaftarkan Permohonan Praperadilan di Pengadilan Negeri Kendari dengan Register Perkara Pidana. No. 2/Pid/PRA/2022//PN.Kdi.
Hal itu dituturkan oleh Kaisar Ismail Kalenggo, S.H selaku Lawyer yang tergabung dalam Tim Advokat Mepokoaso (TAM). Senin, 24/01/2022
Dijelaskan pada media ini, Kaisar Kalenggo mengatakan, “Permohonan Praperadilan ini merupakan perintah konstitusi sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 77 KUHAP dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 Tanggal 28 April 2015 yang bertujuan menguji keabsahan penangkapan, penahanan, termasuk penetapan tersangka,” Jelasnya, Isar dengan nama sapaan akrabnya
Sambung, Isar Advokat gagah itu, “Oleh karena itu Permohonan praperadilan ini juga dapat berfungsi sebagai kontrol agar tidak terjadi tindakan sewenang-wenang oleh aparat penegak hukum dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka, menangkap, menahan dan atau menghentikan penyidikan dan penuntutan,” Katanya
Sebagimana dugaan para Pemohon yang telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana penghasutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 160 KUHP tanpa didasarkan bukti yang cukup kemudian langsung ditersangkakan serta dilakukan penangkapan dan penahanan.
- Tim Kuasa Hukum DAS Apresiasi Bareskrim Polri dalam Menangani Perkara Tindak Pidana PT Prowell Energi Indonesia
- Bank Sultra dan Ditjen Dukcapil Kemendagri Teken PKS Pemanfaatan Data Kependudukan untuk Layanan Perbankan
- Bendera Merah Putih Sobek Berkibar di Desa Cililitan, UU Nomor 24 Tahun 2009 Dilanggar
- JPKPN dan GSPI Sultra Soroti Dugaan Pelanggaran ODOL PT ST Nickel Resource, Tim Terpadu Dinilai Mandul
- LSM GMBI Sultra Desak DLH dan ESDM Konsel Hentikan Aktivitas PT SGHI, Polres Kendari Diminta Transparansi
Hal senada pun juga dilontarkan oleh Marlin, S.H menerangkan, ” kami dari Tim Advokat Mepokoaso selaku kuasa hukum juga telah terlebih dahulu mempelajari fakta – fakta penangkapan, penetapan tersangka dan penahanan memang terdapat beberapa kekeliruan yang dilakukan. Sehingga dengan Permohonan Praperadilan ini bisa membuat terang dan jelas kebenaran atas penerapan hukum acara pidana khususnya pada tingkat penyidikan saat ini.” Ujar Marlin
Lanjut ia katakan, “kami berharap agar semua urusan berjalan lancar, apalagi ini terkait penangkapan pada Klien kami. Dan intinya di praperadilan inilah kita akan ketahui bersama seperti apa dan bagaimana.” Tutup Marlin, S.H












